50 Persen Tempat Hiburan Malam di Purwokerto Belum Memiliki Ijin Penjualan Minuman Beralkohol

50 Persen Tempat Hiburan Malam di Purwokerto Belum Memiliki Ijin Penjualan Minuman Beralkohol

Para pelaku usaha hiburan malam di Purwokerto saat diberi pembinaan oleh Satpol PP Banyumas, Jumat (13/10/2023).-Satpol PP Banyumas untuk Radarmas-

PURWOKERTO, RADARBANYUMAS.CO.ID - Satuan Polisi (Satpol) Pamong Praja (PP) Kabupaten Banyumas melaksanakan pembinaan terkait peraturan penyelanggaraan hiburan malam untuk para pelaku usaha tempat karaoke dan cafe yang ada di Kabupaten Banyumas. 

Dalam pembinaan tersebut, diketahui terdapat 50 persen tempat hiburan malam yang belum memiliki ijin menjual minuman beralkohol. 

Kepala Satpol PP Banyumas Sugeng Amin menjelaskan, pembinaan tersebut dilaksanakan pada Jumat (13/10/2023) lalu di Aula Praja Wibawa Satpol PP. 

Dijelaskan, tujuan pembinaan tersebut agar pelaku usaha hiburan malam dapat melengkapi kegiatan usahanya dengan Perijinan yang sah dan sesuai dengan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku.

BACA JUGA:Razia Gabungan, 5 Pekerja Tempat Hiburan di Purwokerto Positif Psikotropika

BACA JUGA:3 RT Terdampak Kebisingan Live Music dan DJ di Tempat Hiburan Malam di Purwokerto

"Jadi memang ini baru pernah atau pertama kali kita lakukan pembinaan, dan dari 33 yang kita undang 29 pelaku usaha hiburan malam yang hadir," katanya. 

Sugeng Amin menegaskan, dalam pembinaan tersebut agar pelaku usaha hiburan malam membenahi perijinan mereka. 

"Tolong benahi perijinan, bagi yang belum memiliki ijin akan kita bantu dan support dan kekurangannya dimana, karena prinsip ijin mudah cuma mereka takut karena ijin menjual minuman alkohol harus ada kajian dan tim khusus yang dilibatkan," jelasnya. 

Disebutkan, 50 persen dari tempat hiburan malam yang ada, belum memiliki ijin penjualan minuman beralkohol. 

BACA JUGA:Tempat Hiburan Malam di Kota Purwokerto Diduga Masih Ada Yang Buka, Ini Kata Warga

BACA JUGA:Tim Gabungan Pantau Tempat Hiburan Malam di Purwokerto, Dinporabudpar : Sebagian Masih Buka

"Hampir 50 persen belum berijin, terutama yang menjual minuman beralkohol, tetapi kalau perijinan operasional hampir semua 90 persen berijin," lanjutnya. 

Untuk itu dengan pembinaan tersebut, diharapkan para pelaku usaha hiburan malam dapat melengkapi ijin mereka. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: