50 Persen Tempat Hiburan Malam di Purwokerto Belum Memiliki Ijin Penjualan Minuman Beralkohol

50 Persen Tempat Hiburan Malam di Purwokerto Belum Memiliki Ijin Penjualan Minuman Beralkohol

Para pelaku usaha hiburan malam di Purwokerto saat diberi pembinaan oleh Satpol PP Banyumas, Jumat (13/10/2023).-Satpol PP Banyumas untuk Radarmas-

"Rata-rata mereka mengurus ijinnya terkendala," imbuhnya. 

Selain akan mensupport pelaku usaha hiburan yang memiliki kendala dalam perijinan penjualan minuman beralkohol tersebut. 

BACA JUGA:Diduga Timbulkan Kebisingan, Warga Demo Tempat Hiburan di Purwokerto

BACA JUGA:Satpol PP dan Tim Gabungan di Banyumas Akan PantauTempat Hiburan Malam dan Panti Pijat Selama Ramadan

Dalam pembinaan itu, ditegaskan juga agar pelaku usaha hiburan malam dapat menjaga ketertiban dan ketentraman masyarakat. 

"Hiburan malam itukan biasanya menjadi tempat kerawanan sosial. Ini kita bina agar tetap menjaga marwah masyarakat tidak mengganggu, sehingga tidak ada lagi laporan dari masyarakat," tambahnya. 

Termasuk, menjaga kondusifitas lingkungan, dan peduli lingkungan sekitar. 

"Itu kan ternyata dulu ada yang namanya kramas, salah satu perkumpulannya, tapi 2019 membubarkan diri. Dan dengan aturan terkait pariwisata, jadi mereka diharapkan membuat perkumpulan tetapi mereka yang secara keseluruhan," katanya

"Jangan kafe sendiri, karaoke sendiri pokoknya tempat hiburan malam bisa bersatu dibawah koordinasi PHRI. Jadi ini mereka lalukan koordinasi secara internal dulu, baru setelah itu koordinasi dengan Dinpora dan Satpol PP," pungkasnya. (win)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: