Tim Gabungan Pantau Tempat Hiburan Malam di Purwokerto, Dinporabudpar : Sebagian Masih Buka

Tim Gabungan Pantau Tempat Hiburan Malam di Purwokerto, Dinporabudpar : Sebagian Masih Buka

Tim gabungan saat memantau salah satu tempat karaoke di Purwokerto, Jumat (31/3). Ahmad Erwin/Radarmas--

PURWOKERTO, RADADBANYUMAS.CO.ID- Petugas gabungan dari Dinporabudpar Kabupaten Banyumas, Satpol PP Kabupaten Banyumas dan PHRI Banyumas melaksanakan pantauan di beberapa tempat hiburan malam di Kota Purwokerto, Jumat (31/3) malam. 

Patroli gabungan itu dilakukan, dalam rangka untuk melaksanakan surat edaran Bupati nomor 556/2166 tahun 2023 tentang ketentuan waktu operasional usaha rekreasi dan hiburan umum jasa akomodasi (hotel, motel, guest house, dll) dan makanan minuman (restoran, cafe rumah makan, dll) pada bulan ramadhan 1444 Hijrian atau 2023 Masehi. 

Adapun dari pantauan Radarbanyumas, patroli itu dilakukan ke tempat karaoke, penginapan, cafe, bar, tempat bilyard dan diskotik yang ada seputaran Purwokerto. 

Kabid Pariwisata Dinporabupdar Banyumas, Wardoyo mengatakan, dilakukannya patroli itu untuk melaksanakan surat edaran Bupati dengan dasar Perda nomor 10 tahun 2018 dengan Perda nomor 10 tahun 2020.

"Dari tim kita lakukan pemantauan dengan maksud sejauh mana sih kepatuhan para pelaku usaha di bidang hiburan umum selama puasa," katanya.

Apalagi dalam aturan itu mengamanatkan tempat hiburan malam seperti bar, kelab malam, diskotik, panti pijat, rumah bilyar untuk hiburan, SPA dan sanggar seni tradisional bersifat usaha dan hiburan, dilarang mengoperasikan atau membuka kegiatan usahanya.

"Itu untuk tidak dibuka atau dilarang beroperasi selama bulan ramadhan, dimana maksud dan tujuannya untuk menghormati pelaksanaan ibadah puasa atau ramadhan," tambahnya. 

Dan dari patroli yang dilaksanakan ke Inul Vista, Reddors Ken's, Level Up, Sekawan, Mixx, Black Box, Infinity Billiard Cafe dan diskotik di Java Heritage, rupanya, masih ada sebagain tempat hiburan malam tidak mematuhi aturan surat edaran itu. 

"Dari yang sudah berjalan dibeberapa tempat ini, kita mendapati bahwa sama seperti diawal kita asumsinya, harapan kami sih semuanya sih sudah bisa mematuhi. Tetapi ternyata masih ada yang belum mematuhinya, meskipun sebagian juga mematuhinya. Sehingga Tujuan kami adalah bagaimana semua mematuhi aturan tersebut," jelasnya. 

Senada dengan hal itu, Kabid Tibum Tranmas Satpol PP Banyumas, Pujar Seno menjelaskan, patroli itu dilaksanakan bersinergi antara Satpol PP, Dinporabudpar dan PHRI

"Mengenai surat edaran bupati, terkait waktu operasional, jadi memamg untuk bulan puasa ada ketentuan khusus untuk tempat hiburan malam, sehingga kami memantau itu," ungkapnya.

Pantauan itu pun, menurutnya, akan dilakukan secara berkala selama bulan puasa ini. 

"Ini kita laksanakan secara berkala," selama Ramadhan. (win)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: