Nekat Edarkan Obat Berbahaya, Wanita Hamil 8 Bulan di Cilongok Banyumas Diringkus Sat Resnarkoba

Nekat Edarkan Obat Berbahaya, Wanita Hamil 8 Bulan di Cilongok Banyumas Diringkus Sat Resnarkoba

KONPERS : Kasat Resnarkoba Polresta Banyumas saat menjelaskan pengungkapan 10 kasus narkotika dalam sebulan di Banyumas, Selasa (17/10/2023).-AHMAD ERWIN/RADARMAS-

PURWOKERTO, RADADBANYUMAS.DISWAY.ID - Seorang wanita yang sedang hamil 8 bulan di Desa Karangtengah Kecamatan Cilongok Kabupaten Banyumas diamankan Sat Resnarkoba Polresta Banyumas.

Perempuan berinisial TA (35) tersebut bersama dengan suaminya MS (38) harus diamankan lantaran menjadi bandar maupun pengedar psikotropika dan obat-obatan berbahaya.

Kasat Resnarkoba Polresta Banyumas Kompol Muchammad Yogi Prawira menjelaskan, dari 10 kasus dan 12 tersangka yang ditangkap selama satu bulan ini, satu diantaranya ialah perempuan.

"Satu perempuan cuma memang tidak dihadirkan disini karena sedang mengandung," katanya, Selasa (17/10/2023).

BACA JUGA:Dalam 2 Pekan Puluhan Ribu Butir Obat-Obatan Terlarang Diamankan, Satresnarkoba Cilacap Amankan 15 Tersangka

BACA JUGA:Sat Resnarkoba Polresta Banyumas Lalukan Pengembangan Jaringan 21 Tersangka Kasus Narkoba di Banyumas

Dijelaskan, TA yang sedang hamil 8 bulan tersebut menjadi bandar sekaligus pengedar bersama suaminya MS.

"Perempuan ini dia berdua dengan suaminya menjual obat-obatan baik psikotrpika dan obat daftar G," jelasnya.

Untuk penjualan dilakukan secara COD dan online. "Jadi mereka menjualkan itu melalui hp atau online, jadi ada yang COD dan ditempatkan di alamat. Kemudian mereka tidak bertemu antara penjual dan pembeli," paparnya.

Pekerjaan itu, menurut Kompol Yogi, telah dilakukan oleh keduanya sejak setahun. "Dan sekarang kita lakukan penahanan tapi di rutan khusus perempuan," tutupnya. (win)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: