Bawa Kabur Motor Milik Pelajar, Pemuda Asal Tasikmalaya Diringkus Polisi

Bawa Kabur Motor Milik Pelajar, Pemuda Asal Tasikmalaya Diringkus Polisi

Pelaku RAG saat dimintai keterangan oleh petugas Polsek Wanareja, Senin 16 Oktober 2023.-Taslim Indra untuk Radarmas-

CILACAP, RADARBANYUMAS.DISWAY.ID - Menggelapkan lalu membawa kabur sepeda motor,  seorang pemuda dengan inisial RAG (35) warga Kota Tasikmalaya diciduk jajaran reskrim Polsek Wanareja.

Diketahui sepeda motor yang dibawa kabur milik seorang remaja perempuan dengan inisial SW (13) warga Desa Limbangan Kecamatan Wanareja, Cilacap.

Dalam menjalankan aksinya, RAG mengaku mengenal orang tua korban dan berpura-pura akan mengantar undangan untuk orang tua korban.

Kepada korban RAG mengatakan undangan yang hendak diantar tersebut tertinggal dan meminta korban mengikuti pelaku yang berboncengan dengan rekannya untuk mengambil undangan.

BACA JUGA:Pencarian Nelayan Cilacap Pencari Ubur-Ubur yang Hilang di Pantai Bunton, Ditutup

BACA JUGA:Gelapkan Uang Perusahaan Ratusan Juta, Kasir SPBU di Sokaraja Banyumas Diamankan Polisi

"Ditengah jalan tiba- tiba pelaku berhenti dan meminjam motor korban dengan alasan untuk mengambil kunci rumah untuk mengambil undangan yang tertinggal," kata Kapolsek Wanareja AKP Jarkoni ketika dikonfirmasi, Selasa 17 Oktober 2023.

Tanpa menaruh curiga, korban meminjamkan motornya kepada pelaku dan setelah menunggu cukup lama akhirnya korban baru menyadari telah menjadi korban penipuan oleh pelaku dan segera meminta pertolongan warga sekitar.

"Pihak keluarga korban segera melaporkan kejadian tersebut ke pihak Kepolisian dan segera ditindak lanjuti oleh jajaran Reskrim Polsek Wanareja dibantu Satreskrim Polresta Cilacap," lanjut AKP Jarkoni.

Setelah dilakukan penyelidikan, jajaran Reskrim Polsek Wanareja dan Resmob Polresta Cilacap mengendus keberadaan pelaku di daerah kota Tasikmalaya dan segera dilakukan penangkapan dengan dibantu jajaran Reskrim Polres Tasikmalaya.

BACA JUGA:Diduga Akibat Bakar Sampah, Rumah di Nusawungu, Cilacap Ludes Terbakar

BACA JUGA:Kasus Pelecehan Seksual Anak Marak di Cilacap, Sekolah Perlu Ramah Anak

"Pelaku dijerat dengan pasal 378 dan 372 KUHP Pidana mengenai tindak pidana penipuan dan penggelapan dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara." Pungkas AKP Jarkoni. (jul)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: