Jajaran Panwaslu Kecamatan Dilarang Ikut Menurunkan APS, Saat Penertiban
Rapat koordinasi Bawaslu dengan jajaran Panwascam di Aula Bawaslu Kabupaten Purbalingga, Sabtu, 14 Oktober 2023.-DOK ADITYA/RADARMAS-
PURBALINGGA,RADARBANYUMAS.DISWAY.ID - Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten PURBALINGGA Misrad meminta kepada jajaran Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kecamatan, tidak terlibat aktif dalam penertiban Alat Peraga Sosialisasi (APS).
Hal itu diungkapkan olehnya, saat rapat koordinasi Bawaslu dengan jajaran Panwascam di Aula Bawaslu Kabupaten Purbalingga, Sabtu, 14 Oktober 2023.
"Panwaslu Kecamatan tidak boleh jadi eksekutor dalam penertiban APS. Sebab, nanti akan menjadi masalah. Ada regulasi yang menjelaskan bahwa (jajaran) Bawaslu tidak ada kewenangan," katanya.
BACA JUGA:Empat Siswa MAN 2 Banyumas Raih Medali Emas Ajang Kompetisi Riset Internasional
Dia menjelaskan, Panwaslu Kecamatan hanya memiliki kewenangan menunjukkan dan mengawasi penertiban APS.
"Jangan ikut "nggretel" (menurunkan APS, red), jangan sampai karena rasa kemanusiaan untuk membantu jajaran Satpol PP saat penertiban, justru akan menjadi masalah ke depan," jelasnya.
Dia menambahkan, pihaknya juga meminta jajaran Panwaslu Kecamatan dan Desa, untuk lebih cermat dan teliti saat inventarisir APS.
Sebab pihaknya menemukan adanya inventarisir salah yang dilakukan jajaran Panwaslu Kecamatan. "Harus satu pemahaman dalam membaca aturan," tegasnya.
BACA JUGA:Minim SDM, Rumah Singgah Pemkab Purbalingga Belum Bisa Jadi UPT
Terkait kapan rencana penertiban APS, dia mengaku masih belum tahu. Karena penertiban APS merupakan ranah dari Satpol PP Purbalingga.
"Informasi yang kami dapatkan, surat dari Satpol PP kepada parpol (partai politik, red) untuk menertibkan sendiri APS sudah dikirimkan," ujarnya.
Diungkapkan, jika dalam satu pekan surat setelah diterima, parpol tak kunjung menertibkan APS. Maka, akan ditertibkan oleh jajaran Satpol PP.
BACA JUGA:Diduga Akibat Bakar Sampah, Rumah di Nusawungu, Cilacap Ludes Terbakar
Diketahui, dari hasil invertarisir APS yang dilakukan jajaran Panwaslu kecamatan tercatat ada 1.031 APS yang melanggar aturan pemasangan. (tya)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: