Soal Penertiban Atribut Partai Langgar Aturan, Ini kata Bawaslu

Soal Penertiban Atribut Partai Langgar Aturan, Ini kata Bawaslu

LANGGAR ATURAN : Atribut partai politik menghiasi sepanjang pagar pengaman Jalan Underpas Jenderal Soedirman Purwokerto (12/10/2023).-DIMAS PRABOWO/RADARMAS-

PURWOKERTO, RADARBANYUMAS.DISWAY.ID - Mulai banyak bermunculan bendera partai hingga baliho tokoh yang maju dalam pemilu 2024. Namun, untuk penegakan terhadap hal tersebut masih dalam rumusan.

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Kabupaten Banyumas, Yon Daryono mengatakan, sebetulnya untuk aturan atau larangan pemasangan bendera parpol maupun juga alat peraga kampanye sudah diatur dalam PKPU 15 tahun 2023.

"Untuk regulasi pemkab rapat pertama zonasi alat peraga masih menunggu turunnya revisi PKPU 15 tahun 2023. Untuk sementara masing-masing instansi akan memberikan masukan. Dishub, Satpol PP, DPMPTSP, KPU, Bagian Hukum," tuturnya.

Dia menambahkan, nantinya akan ada pembahasan kedua yang melibatkan semua unsur dan diinisiasi oleh pemkab.

BACA JUGA:Soal Atribut Partai, Bawaslu : Belum Ada Sanksi, Kami Baru Lakukan Pendataan

BACA JUGA:Pengawas Pemilu Lakukan Pendataan Atribut Partai yang Mulai Bertebaran

Diketahui bahwa masa kampanye baru akan dimulai pada 28 November 2023. Ia meminta agar semua pihak menahan diri.

"Ruang kampanye nantinya akan ada jadwalnya tersendiri," kata dia.

Saat ini, kegiatan sosialisasi boleh dilakukan oleh peserta pemilu yang sudah ditetapkan oleh KPU, yaitu partai politik. Partai politik saat ini diberi ruang untuk sosialisasi seperti memasang bendera dan tanda gambar parpol.

"Namun, itu pun dengan ketentuan-ketentuan yang harus diikuti. Tidak boleh sembarangan dalam memasang bendera dan tanda gambar parpol," ujar dia.

BACA JUGA:Atribut Partai Bisa Picu Perselisihan Pilkada Banjarnegara

BACA JUGA:Satpol PP Cilacap Tertibkan 45 Banner Serta Spanduk Komersil dan Partai yang Melanggar Aturan

Sementara itu, Radar Banyumas mencoba mengkonfirmasi Kasatpol PP Banyumas Sugeng Amin SH MH, namun belum mendapatkan jawaban. (mhd)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: