Satresnarkoba Polres Purbalingga Ungkap Dua Kasus Penyalahgunaan Sabu

Satresnarkoba Polres Purbalingga Ungkap Dua Kasus Penyalahgunaan Sabu

Kedua tersangka, saat dibawa ke lokasi jumpa pers di Mapolres Purbalingga.-ADITYA/RADARMAS-

PURBALINGGA, RADARBANYUMAS.DISWAY.ID - Jajaran Satresnatkoba Polres PURBALINGGA berhasil mengungkap dua kasus penyalahgunaan narkoba di wilayah Kabupaten PURBALINGGA.

Polisi mengamankan dua tersangka dalam dua kasus tersebut. Dua tersangka adalah pengguna narkoba jenis sabu.

Kasat Resnarkoba Polres Purbalingga AKP Achirul Yahya menjelaskan, kasus pertama diungkap pada 26 September 2023. Sedangkan, kasus kedua diungkap pada 4 Oktober 2023.

BACA JUGA:750 Pemilih Tuna Netra di Purbalingga Bakal Gunakan Template Khusus

BACA JUGA:Pembangunan Aula di Komplek Kecamatan Sumpiuh Batal

Dia menjelaskan, pada kasus pertama Polisi mengamnkan pria adal Desa Sambeng Kulon RT 5 RW 1, Kecamatan Kembaran, Kabupaten Banyumas berinsial TKT (34).

"Modusnya tersangka membeli Sabu dengan cara memesan kepada seseorang melalui chating aplikasi media sosial Facebook," katanya, saat jumpa pers kasus tersebut di Mapolres Purbalingga, Kamis, 12 Oktober 2023.

Dia menambahkan, tersangka kemudian setelah mentransfer sejumlah uang yang disepakati. Kemudian pelaku dikirimi foto alamatsabu berada dengan disertai dengan petunjuk arah.

"Pelaku mengambil sabu dialamat yang dikirimkan tersebut untuk digunakan sendiri. Yakni, di depan gerbang masuk pemakaman Kedungwuluh Desa Kedungwuluh RT 1 RW 2, Kecamatan Kalimanah, Kabupaten Purbalingga," tambahnya.

BACA JUGA:Warga Desa Pagedangan Purbalingga Manfaatkan Biogas Kotoran Sapi untuk Memasak

BACA JUGA:Kantor Desa Wangon Diusulkan Direlokasi ke Gedung Eks Kantor Kecamatan Wangon, Banyumas

Tersangka ditangkap oleh petugas Unit Opsnal Satresnarkoba Polres melakukan Pemantauan dan Observasi di wilayah Kecamatan Kalimanah. 

"Dari tangan tersangka didapatkan satu paket plastik kip transparan berisi serbuk putih. Yang diduga Narkotika Jenis Sabu dengan betat kotor sekira 0,36 gram," lanjutnya.

Pada kasus kedua Polisi mengamankan, warga Desa Onje RT 2 RW 5, Kecamatan Mrebet, Kabupaten Purbalingga berinsial PT (48).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: