Satresnarkoba Polres Purbalingga Ungkap Dua Kasus Penyalahgunaan Sabu
Kedua tersangka, saat dibawa ke lokasi jumpa pers di Mapolres Purbalingga.-ADITYA/RADARMAS-
Tersangka merupakan residivis kasus narkotika jenis sabu. Dia diketahui, pernah dipenjara sembilan bulan pada tahun 2015 lalu, selama sembilan bulan.
BACA JUGA:88 Desa di Purbalingga Tunggu Perbup Batas Desa
BACA JUGA:Aliri 15 Hektare Sawah di Banyumas, Jaringan Irigasi Bocor
"Tersangka ditangkap di sebuah pekarangan pinggir jalan Desa Bojongsan RT 1 RW 12, Kecamatan Bojongsari, Kabupaten Purbalingga," ujarnya.
Diungkapkan, dari tangan tersangka diamankan satu paket plastik klip transparan berisi serbuk putih diduga Narkotika Jenis Sabu dengan berat kotor sekira 0.51 gram.
Setali tiga uang dengan tersangka pertama, tersangka membeli Sabu dengan cara memesan kepada seseorang melalui chating Aplikasi Facebook.
BACA JUGA:Krisis Air Bersih di Banyumas Terus Meluas, 69.549 Jiwa di 59 Desa Terdampak
BACA JUGA:13 Ribu Petugas Diterjunkan untuk Amankan Pemilu 2024, Disebar di 5.964 TPS di Cilacap
Dijelaskan, tersangka ditangkap saat mengambil paketan satu, yang dipesannya. Tersangka mengaku membeli sabu, untuk digunakan sendiri. (tya)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: