Peredaran Gelap Narkotika di Wilayah Sumbang, BNNK Banyumas Amankan Pelaku dan 6,13 Gram Barang Bukti

Peredaran Gelap Narkotika di Wilayah Sumbang, BNNK Banyumas Amankan Pelaku dan 6,13 Gram Barang Bukti

KONFERENSI PERS : BNNK Banyumas saat melaksanakan konferensin pers penyalahgunaan dan peredaran gelar narkotika, Selasa (10/10/2023).-AHMAD ERWIN/RADARMAS-

Selain mengamankan tersangka AM yang merupakan pengedar, menurutnya, BNNK saat ini juga telah melakukan pengejaran terhadap pemasok atau bandar barang terlarang tersebut.

"Tersangka mengaku bahwa pil tersebut didapatkan dari seseorang berinisial MN, yang sampai saat ini MN masih ditelusuri keberadaannya dan sudah ditetapkan masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Dan atas perbuatannya, tersangka AM diancam dengan Pasal 114 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) Subsider Pasal 112 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun," pungkasnya. (win)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: