Peredaran Gelap Narkotika di Wilayah Sumbang, BNNK Banyumas Amankan Pelaku dan 6,13 Gram Barang Bukti

Peredaran Gelap Narkotika di Wilayah Sumbang, BNNK Banyumas Amankan Pelaku dan 6,13 Gram Barang Bukti

KONFERENSI PERS : BNNK Banyumas saat melaksanakan konferensin pers penyalahgunaan dan peredaran gelar narkotika, Selasa (10/10/2023).-AHMAD ERWIN/RADARMAS-

BANYUMAS, RADARBANYUMAS.DISWAY.ID - Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) BANYUMAS berhasil mengamankan 13 butir Narkotika dengan berat 6,13 gram di wilayah Kecamatan Sumbang Kabupaten BANYUMAS, Selasa (03/10/2023).

Narkotika golongan I jenis ekstasi yang mengandung senyawa sintesis Epilon atau N-ETILPENTILON tersebut, berhasil diamankan dari tangan tersangka AM (33) di Desa Banteran Sumbang Banyumas.

Kepala Bidang Pemberantasan BNN Provinsi Jateng, Kombes Pol M Arif Dimjati mengatakan, kasus tersebut berhasil diungkap setelah BNNK Banyumas menerima laporan dari masyarakat pada Senin (2/10/2023) tentang adanya penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika di wilayah Kecamatan Sumbang.

"Maka tim pemberantasan BNN Kabupaten Banyumas menindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan," ungkapnya saat konferensi pers, Selasa (10/10/2023).

BACA JUGA:Usai Ambil Paketan, Dua Pengguna Sabu Diamankan Satresnarkoba Polres Purbalingga

BACA JUGA:Fantastis, Polresta Cilacap Ungkap Peredaran Narkoba Jaringan Internasional, Barang Bukti Capai 1/2 Kilogram

Lalu pada Selasa (3/10/2023) pukul 19.30 WIB di Rt 7 Rw 5 Desa Banteran Sumbang, TIM BNNK menginterogasi seorang laki-laki berinisial AM (33 Tahun) dan dilakukan penggeledahan badan.

"Dalam penggeledahan tersebut ditemukan sebungkus rokok Sampoerna Mild. Dan setelah petugas memerintahkan untuk dibuka, isinya berupa 1 paket klip plastik bening yang di dalamnya berisi 13 butir pil berwarna biru yang diduga ekstasi dengan motif cetakan kepala singa dan tulisan Kenzo disisi sebaliknya dengan berat bruto kurang lebih 6,13 gram," terang Kombes Pol M Arif.

Dijelaskan, pil tersebut ialah narkotika golongan terbaru dan tidak dapat dideteksi dengan cara biasa.

"Dan setelah dilakukan uji laboratorium di Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Polda Jawa Tengah didapatkan hasil, bahwa pil tersebut mengandung senyawa epilon atau N-Etilpentilon," paparnya.

BACA JUGA:Peredaran Narkoba Dikendalikan dari dalam Lapas, Kok Bisa? Begini Kronologinya

BACA JUGA:Simpan Sabu-Sabu dan Tembakau Sintetis, Pemuda asal Maos Ditangkap Satres Narkoba Polresta Cilacap

Sebagaimana diatur dalam peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 7 Tahun 2018 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika, Epilon termasuk dalam Narkotika golongan 1 yang tidak boleh diedarkan.

"Epilon ini bekerja dengan cara menstimulasi sistem saraf pusat penggunaannya dan efek yang ditimbulkan hampir sama dengan ekstasi, yaitu memunculkan rasa senang berlebihan menurunkan nafsu makan dan memicu depresi. Epilon ini lebih cepat reaksinya dibandingkan ekstasi jenis lain dan baru kali ini diungkap peredarannya di wilayah Kabupaten Banyumas Provinsi Jawa Tengah," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: