Dugaan Korupsi Jembatan Merah Purbalingga, Polda Jawa Tengah Bakal Tetapkan Tersangka Baru

Dugaan Korupsi Jembatan Merah Purbalingga, Polda Jawa Tengah Bakal Tetapkan Tersangka Baru

Jembatan Merah saat ditinjau bupati dan ketua DPRD.-PROKOMPIM UNTUK RADARMAS-

PURBALINGGA, RADARBANYUMAS.DISWAY.ID - Polda Jawa Tengah mengindikasikan akan ada tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Jembatan Pepedan-Tegalpingen atau yang lebih dikenal dengan nama Jembatan Merah.

Hal itu diungkapkan oleh Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Jateng Kombes Pol Dwi Subagyo.

Dia mengungkapkan, pihaknya akan melaksanakan gelar perkata untuk kembali menentukan tersangka dalam kasus tersebut.

BACA JUGA:Inilah 5 Cara Cek Angsuran KUR BRI Online, Anti Ribet!

BACA JUGA:Rekomendasi HP Terbaik untuk Nonton Konser, Zoom Jauh Tetap Jernih Hingga ke Pori-Pori

Salah satu nama yang dibidik menjadi calon tersangka baru, disebut olehnya adalah mantan atau pensiunan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Purbalingga.

Namun, siapa ASN tersebut? Dia masih enggan mengungkapkan. Pihaknha masih mendalami siapa yang berperan dalam kasus tersebut.

"Nanti akan dilakukan gelar perkara. Setelah itu akan terlihat hasil perkembangannya," katanya.

BACA JUGA:1027 Rumah Tangga di Purbalingga Terima Bantuan Pasang Listrik Gratis

BACA JUGA:Diduga Ada Masalah Pribadi, Warga Kejobong Gantung Diri di Pohon Jengkol

Diketahui sebelumnya, Polda Jawa Tengah telah satu tersangka dalam kasus ini.  Rekanan atau kontraktor pembanhunan jembatan ini ditetapkan sebagai tersangka.

Tersangka berinisial DE asal Purbalingga. Dia merupakan pemilik PT Ghaitsa Zahira Shofa, pelaksana proyek pembangunan jembatan tersebut.

Penetapan tersangka dilakukan setekah mendapatkan hasil evaluasi oleh Badan Pemeriksa Keuangan Provinsi (BPKP) Jawa Tengah.

BPKP menemukan kerugian negara Rp 11,017 miliar dari nilai kontrak Rp 28,864 miliar. Tersangka mengubah spek jembatan untuk mendapat keuntungan. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: