Honorer Harus Bersabar, Pemkab Purbalingga Masih Tunggu Regulasi Turunan UU ASN

Honorer Harus Bersabar, Pemkab Purbalingga Masih Tunggu Regulasi Turunan UU ASN

Sebanyak 1.600 honorer guru dilantik menjadi ASN PPPK, tahun 2022 lalu.-DOK AMARULLAH/RADARMAS-

PURBALINGGA, RADARBANYUMAS.DISWAY.ID - Rancangan Undang-undang tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (RUU ASN) disahkan menjadi UU pada Rapat Paripurna DPR RI, Selasa 3 Oktober kemarin. Angin segar bagi tenaga honorer, termasuk di Kabupaten Purbalingga untuk menjadi ASN PPPK. 

Kepala Badan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Purbalingga, Bambang Widjonarko, Kamis 5 Oktober 2023 mengungkapkan, dasar aturan sudah semakin jelas soal tenaga honorer. Namun para honorer masih harus bersabar hingga ada penerapan aturan turunan dari UU itu

"Kami akan menunggu turunan dari UU ASN yang baru, baik itu Peraturan Pemerintah, Permenpan RB dan Peraturan BKN, jadi harap bersabar," katanya.

BACA JUGA:Umrah Lewat Bandara JBS Purbalingga Ada Selisih Biaya Lebih Tinggi, Harus Dievaluasi

BACA JUGA:Pelaporan Kekerasan pada Perempuan dan Anak Dipermudah Melalui Layanan SAPA 129

Ketua PGRI Kabupaten Purbalingga, Joko Purnomo menjelaskan, 50 lebih guru pensiun setiap tahun. Kondisi ini menyebabkan kekurangan guru sepanjang tahun.

PGRI Purbalingga memiliki informasi kurang lebih ada 400 guru untuk mencukupi yang lulus tahun kemarin sekitar 1.600 guru.

Untuk diketahui, dalam UU ASN yang baru juga mengatur kesetaraan tingkat kesejahteraan PPPK dan PNS. Yaitu dalam satu naungan regulasi. (amr)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: