Harga Beras di Pasaran Stabil Tinggi, Pemkab Purbalingga Belum Rencanakan Kembali OP Beras

Harga Beras di Pasaran Stabil Tinggi, Pemkab Purbalingga Belum Rencanakan Kembali OP Beras

Operasi pasar beras yang dilaksanakan di Pasar Rakyat Bobotsari, beberapa waktu lalu.-DOK. ADITYA/RADARMAS-

PURBALINGGA, RADARBANYUMAS.DISWAY.ID - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) PURBALINGGA belum mengagendakan lagi Operasi pasar (OP) beras. Meski pun, harga beras di pasaran masih tinggi.

Hal itu diungkapkan oleh Fungsional Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Dinperindag) Kabupaten Purbalingga Martha Dwi Budiati, kepada Radarmas, Kamis, 5 Oktober 2023.

"Belum memiliki rencana menggelar kembali OP beras. Sebab Bulog masih mendistribusikan beras langsung kepada masyarakat penerima manfaat," ungkapnya.

BACA JUGA:Tiga Motor Terlibat Kecelakaan di Jalan Raya Yos Sudarso Purwokerto Barat, Satu Pengendara Meninggal di Lokasi

BACA JUGA:Kurir Bansos Permakanan di Banyumas Kerap Temukan Hal Tidak Terduga

Dia menambahkan, pihaknya belum mengetahui kapan kembali digelar OP beras. Meski, saat ini perlu intervensi melalui OP beras, karena tingginya harga jual.

Dia menjelaskan, harga beras di pasaran dari awal bulan September 2023 stabil tinggi. Harga komoditas beras tidak turun atau naik, sejak awal September 2023.

"Harga beras IR 64 medium masih dijual Rp 12.800 per kilogram. Begitu juga beras IR 64 premium dijual Rp 14 ribu per kilogram," jelasnya.

BACA JUGA:206 Siswa MAN 2 Banyumas Kunjungan Industri ke Lima Perusahaan di Semarang

BACA JUGA:Waspada Saat Melintas Jalur Lintas Selatan Selatan Nusawungu, Cilacap, Banyak Tumpukan Material di Jalan

Sedangkan, harga beras Pandan Wangi medium juga masih dijual pada harga yang tinggi, yakni Rp 13 ribu per kilogram. 

Sedangkan, harga beras Pandan Wangi premium juga masih stabil tinggi di angka Rp 14 ribu per kilogram.

Dia menyebutkan, masih tingginya harga beras di Kabupaten Purbalingga. Karena terimbas musim kemarau, yang mengakibatkan menurunnya produksi padi petani.

BACA JUGA:Parkir di Tempat Pemberhentian Bus Dilarang, Ini Sanksinya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: