Parkir di Tempat Pemberhentian Bus Dilarang, Ini Sanksinya
MELANGGAR : Kendaraan roda empat parkir di Tempat Pemberhentian Bus di SMPN 1 Purwokerto (3/10/2023). TPB tersebut masih kerap digunakan parkir kendaraan pribadi saat jam operasional Bus masih aktif.-DIMAS PRABOWO/RADARMAS-
PURWOKERTO, RADARBANYUMAS.DISWAY.ID - Tempat Pemberhentian Bus (TPB) terutama yang belum ada fasilitas halte, kerap menjadi lokasi parkir kendaraan roda empat. Padahal TPB harus steril dari parkir, sanski berupa pengempesan siap menanti para pelanggar parkir di TPB.
"Sanksinya langsung pengempesan," kata Tomi Luqman Hakim, Kasi Pengendalian dan Operasional Dinas Perhubungan (Dinhub) Kabupaten Banyumas.
TPB harus steril dari parkir bukan tanpa alasan. Ia menjelaskan, fasilitas TPB disiapkan untuk bus menepi saat menaikkan atau menurunkan penumpang. Karena ukuran bus yang besar membutuhkan ruang yang cukup untuk bus berhenti.
"Karena bus besar, dan untuk kenyamanan penumpang Trans Banyumas. Dari segi lalu lintas kalau bus berhenti di bahu jalan tengah mengganggu pengguna jalan yang lain," tuturnya.
BACA JUGA:Hati-hati, Mulai Bulan Depan Dinhub Terapkan Sanksi Gembok Kendaraan Bagi Pelanggar Parkir
BACA JUGA:Hati-hati, Langgar Parkir di Purwokerto Bakal Dikempesi
Ia mengakui, untuk dalam kota masih cukup sering dijumpai pelanggar parkir di TPB. Tidak tersedianya ruang parkir ia sebut, menjadi alasan utama para pelanggar parkir ini.
"Itu alasan yang tidak bisa diterima. Karena TPB harus steril parkir," jelasnya.
Saat ini karena belum adanya sarana mobil derek, pemberian sanksi bagi pelanggar parkir dilakukan dengan cara teguran sampai pengempesan.
"Kalau mobil derek satu itu cukup. Harganya 1,5 miliar. Angkat dari samping, tidak terlalu berisiko," ucapnya.
BACA JUGA:Wow, Ada Helikopter Parkir di Pinggir Jalan, Warga Banjarnegara Geger
BACA JUGA:Jalan Jensoed Purbalingga Tetap Merajai Setoran Parkir, Ini Faktanya
Melihat kebutuhan yang mendesak, pihaknya berharap usulan mobil derek bisa segera terealisasi. Dengan adanya mobil derek ia mengungkapkan, nantinya akan bisa membuat pelanggar parkir berpikir dua kali ketika melanggar parkir. (aam)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: