Cara menghindari Mata Elang Karena Kredit Kendaraan Macet dan Legalistasnya

Cara menghindari Mata Elang Karena Kredit Kendaraan Macet dan Legalistasnya

Cara menghindari Mata Elang karena kredit kendaraan macet dan legalistasnya-seosatu.com-

RADARBANYUMAS.DISWAY.ID - Mengapa disebut sebagai mata elang, karena mata mereka memiliki ketajaman yang memungkinkan mereka untuk melihat plat nomor kendaraan secara jelas.

Mata elang biasanya bekerja sebagai outsourcer yang diupah oleh leasing atau bank untuk mengejar para debitur yang mengalami tunggakan cicilan atau wanprestasi.

Mata elang akan fokus pada nomor polisi kendaraan yang melintas, juga sesekali membuka buku berisi data debitor seperti merk, nomor polisi, dan warna kendaraan.

Jika nomor polisi sesuai dengan yang tertera di buku, mereka segera mengejar kendaraan tersebut dan membawanya pergi, tanpa memedulikan alasan pemilik kendaraan.

 

BACA JUGA:Bingung Kredit Mobil Bekas Dimana? Ini 5 Rekomendasi Leasing Terpercaya

BACA JUGA:Kredit Mobil Syariah, Pilihan Terbaik Untuk Kamu yang Ingin Kredit Mobil

 

Jasa Mata Elang digunakan oleh perusahaan leasing ketika pemberi kredit merasa kesulitan menagih secara prosedural dan debitur tetap enggan membayar,sehingga debitur yang enggan membayar ini diserahkan kepada pihak eksternal, yaitu "Mata Elang".

Tugas mereka sebenarnya adalah mengingatkan debitur untuk segera membayar cicilan, karena pemberi kredit tentu tidak ingin mengalami kerugian akibat kredit macet, namun pada realitanya banyak mata elang yang melakukan tindak semena - mena pada debitur.

 

Penggunaan Jasa Mata Elang, ilegal

Pada dasarnya, pemberi kredit tidak wajib menggantungkan pada layanan penagih utang untuk mereposisi kendaraan dari debitur yang tidak memenuhi kewajiban.

Padahal setiap kendaraan yang dibiayai harus dilengkapi dengan jaminan fidusia sesuai ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999.

 

BACA JUGA:Lakukan Ini Agar Kredit Mobil Cepat Diterima!

BACA JUGA:Cara dan Syarat Kredit Mobil Bank BRI, Sangat Diuntungkan!

 

Hukum tersebut mengizinkan pihak kepolisian untuk membantu penyedia kredit dalam  menarik kendaraan yang dijaminkan dengan fidusia. 

Perjanjian fidusia mencakup kesepakatan mengenai utang-piutang antara kreditur dan debitur, melibatkan jaminan yang tetap berada di bawah kendali pemilik jaminan.

Namun, terkadang pemberi kredit enggan menyediakan jaminan fidusia karena biayanya mencapai Rp 1 juta per kendaraan, jika tanpa jaminan fidusia, pemberi kredit tidak memiliki hak untuk menarik kendaraan yang dijamin.

Karena secara hukum, leasing tidak memiliki wewenang untuk mereposisi kendaraan milik konsumen karena perjanjiannya tidak didukung oleh jaminan fidusia.

 

BACA JUGA:Cara Kredit Mobil Impian Kamu Melalui Bank Mandiri, Banyak Keuntungannya !

BACA JUGA:Tips Mudah Mengajukan Kredit Mobil agar Langsung Lolos

 

Perlindungan hak Konsumen

Pengambilan secara paksa kredit kendaraan yang tak dijamin Fidusia, jelas dianggap sebagai perbuatan melawan hukum seperti diatur dalam KUH Perdata Pasal 1365, konsumen atau seorang debitur bahkan dapat menggugat leasing jika kendaraannya diambil paksa oleh pihak leasing.

tapi bila konsumen terbukti mengalihkan kendaraan ke orang lain, bisa dijerat KUH Pidana pasal 372 terkait penggelapan, Ini menggambarkan betapa pentingnya perjanjian fidusia yang dibuat secara sah pada notaris.

Konsumen memiliki hak untuk menuntut kepada pihak leasing agar perjanjian kredit kendaraan dijamin dengan fidusia.

Jika pihak leasing tidak mau melakukan, Hal ini menunjukkan kurangnya penghargaan pihak leasing terhadap hak-hak konsumen.

 

BACA JUGA:Apa itu Komponen Kredit Mobil? Berikut Penjelasannya Agar Tidak Gagal Paham!

BACA JUGA:Cari Kredit Mobil Murah? 10 Leasing Ini Layak Dicoba

 

Cara menghindari mata elang, jika terlanjur kredit tanpa Fidusia

Ada beberapa cara yang bisa kamu lakukan untuk menghindari penarikan yang dilakukan secara paksa oleh pihak leasing menggunakan jasa mata elang, yaitu:

1.Bicarakan baik - baik dengan pihak leasing

Berbicara terus terang tentang kesulitan finansial yang dihadapi dengan pihak leasing adalah hal yang bijak, ajukan klarifikasi mengenai konsekuensi dari keterlambatan pembayaran, seperti denda dan batas maksimum keterlambatan.

Bila perlu, usulkan untuk merencanakan ulang atau meminta tenggat waktu lebih untuk menyelesaikan kewajiban, maka dari itu penting untuk memilih leasing yang memang sudah terjamin dan terpercaya.

2.Bantuan Pihak ke-3

Bila memang menemui jalan buntu, tak ada salahnya minta bantuan pihak ketiga, misal saja melakukan konsultasi ke Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI).

Selain itu juga bisa meminta bantuan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK), layanan yang diberikan sifatnya gratis. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: