Penggunaan Dana Desa di Banyumas Untuk PMT Stunting Diminta Tertib Administrasi

Penggunaan Dana Desa di Banyumas Untuk PMT Stunting Diminta Tertib Administrasi

Pendamping lokal desa di Pekuncen, Banyumas memantau ketat penggunaan Dana Desa untuk PMT Baduta resiko stunting dan ibu hamil Risti sampai penyalurannya ke rumah sasaran.-YUDHA IMAN PRIMADI/RADARMAS-

BANYUMAS, RADARBANYUMAS.DISWA.ID - Masifnya penanganan stunting di Kecamatan Pekuncen Kabupaten BANYUMAS, salah satunya melalui Pemberian Makanan Tambahan (PMT) bayi dibawah dua tahun (Baduta) risiko stunting dan ibu hamil resiko tinggi (Risti) dengan bantuan dari Dana Desa wajib disertai dengan tertib administrasi penggunaan dana.

Yang terjadi bulan ini, dari pendamping lokal desa menyoroti tajam alokasi Dana Desa untuk PMT di Desa Cikembulan, Kecamatan Pekuncen, Kabupaten Banyumas, karena diambilkan dari dua sumber anggaran yang berbeda untuk digabung dengan satu penanggungjawab. Pandangan pendamping desa, dengan cara pemberian PMT yang telah dikonsep oleh desa berpotensi memunculkan temuan adanya mal administrasi dalam penggunaan dana.

Setelah terjadi perdebatan alot, akhirnya diputuskan PMT Baduta stunting dan ibu hamil Risti di Desa Ciekbulan, Kecamatan Pekuncen, Kabupaten Banyumas, tetap dapat berjalan dengan dua sumber anggaran namun dengan dua penanggungjawab.

Pendamping Lokal Desa Cikembulan, Rizqi Noor Chamid dikonfirmasi Radarmas mengenai hal tersebut mengatakan awalnya dari desa terkait PMT untuk Baduta resiko stunting dan ibu hamil Risti akan menggabungkan dua sumber anggaran yang berbeda dengan satu penanggung jawab.

BACA JUGA:Anggaran Penanganan Stunting di Desa di Pekuncen, Banyumas Pas-Pasan, Tahun Depan Didorong Maksimal

BACA JUGA:Penganggaran Masuk APBDes Perubahan, Program Stunting Desa di Pekuncen, Banyumas Dinilai Tidak Maksimal

Masing-masing anggaran benar masih berkaitan dengan pelayanan bidang kesehatan di desa namun setelah digabung hanya dengan satu orang penanggung jawab.

"Setelah kami soroti dan sampaikan pada desa, pada akhirnya tetap berjalan dari dua sumber anggaran namun dengan dua orang penanggung jawab. Artinya penanggung jawab PMT untuk Baduta resiko stunting sendiri dan untuk ibu hamil Risti sendiri. Tidak boleh digabung," katanya.

Sekretaris Desa Cikembulan, Suleman memastikan, meski Desa Cikembulan sudah mendapat CSR perbankan sebesar Rp 15 juta untuk penanganan stunting, Pemerintah Desa Cikembulan tetap menganggarkan PMT Baduta resiko stunting dan ibu hamil Risti dari Dana Desa.

"Insya Allah sepanjang pelaksanaan kegiatannya bisa dilaksanakan tidak masalah. Yang penting laporan pertanggungjawaban penggunaan dana tidak melebihi dari anggaran yang telah disiapkan," katanya.

Suleman menjelaskan, pengalokasiannya sudah dianggarkan dan tepat sasaran disertai dengan bukti foto kegiatan PMT, untuk laporan pertanggungjawaban penggunaan dana diyakininya tidak akan ditemukan permasalahan.

"Jika kegiatannya benar-benar dilaksanakan insya Allah tidak terjadi temuan. Tidak kalah penting, dalam laporan pertanggungjawabannya dilengkapi nota dan foto," ingatnya. (yda)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: