Penganggaran Masuk APBDes Perubahan, Program Stunting Desa di Pekuncen, Banyumas Dinilai Tidak Maksimal
Cepat dan masifnya dilaksanakan rembug stunting di wilayah Pekuncen sampai putaran kelima di Desa Pekuncen, PMT tahun ini dinilai tidak maksimal terkait baru masuknya anggaran stunting di APBDes perubahan.-YUDHA IMAN PRIMADI/RADARMAS-
BANYUMAS,RADARBANYUMAS.DISWAY.ID - Meski pelaksanaan rembug stunting di 16 desa se Kecamatan Pekuncen dilaksanakan dengan masif, progran stunting di desa dinilai tidak maksimal dengan baru masuknya pembiayaan stunting pada APBDes perubahan.
Pendamping Desa Kecamatan Pekuncen, Budi Noveriyanto ST di Desa Pekuncen mengatakan, progam stunting yang dibiayai setelah ditetapkannya APBdes perubahan menjadi tidak bisa berjalan maksimal. Menurutnya jika anggaran program stunting dapat keluar di awal tahun dan masuk ke APBDes induk maka progam stunting di desa dapat berjalan lebih maksimal.
"Oleh karena itu melalui rembug stunting penerima PMT dikerucutkan menjadi yang benar-benar layak mempertimbangkan anggaran desa yang sangat terbatas karena ditetapkan di perubahan," katanya.
Budi mengungkapkan, sekretaris desa semampunya mencari anggaran program stunting dari berbagai pos pembiayaan di desa yang sekiranya dapat dimasukkan untuk anggaran Pemberian Makanan Tambahan (PMT) bagi bayi usia dua tahun (Baduta) atau ibu hamil resiko tinggi selama 90 hari. Dasar aturannya jelas yaitu Peraturan Presiden Nomor 72 tahun 2021 tentang Percepatan Penurunan Stunting yang disusuli dengan Peraturan Menteri Desa Nomor 8 Tahun 2022 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa.
BACA JUGA:Tujuh Baduta di Desa Karangklesem Pekuncen Berpotensi Stunting
BACA JUGA:Rembug Stunting Mulai Lanjut ke Tingkat Desa, Kehamilan Terlalu Tua Pengaruhi Potensi Stunting
"Dalam Permendes disebutkan salah satu prioriras penggunaan Dana Desa harus menganggarkan untuk progam stunting," terang dia.
Dilanjutkan, pada tingkat kabupaten, dari Sekretaris Daerah (Sekda) Banyumas mengeluarkan surat bahwa di Kabupaten Banyumas telah membentuk Tim Percepatan Penurunan Stunting (TPPS). Setelah dibentuk di kabupaten, maka di desa juga harus dibentuk TPPS.
"Karena stunting adalah masalah bersama maka harus diselesaikan bersama," pungkas Budi. (yda)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: