Penting Diketahui, Inilah 3 Perbedaan Mekanisme Seleksi PPPK 2023 dan 2022

Penting Diketahui, Inilah 3 Perbedaan Mekanisme Seleksi PPPK 2023 dan 2022

Pelantikan PPPK-Radar Banyumas -

Seleksi penempatan tersebut ditujukan kepada peserta PPPK 2022 yang sudah lulus passing grade atau P1. Nantinya peserta tersebut akan langsung mendapatkan penempatan. Kemudian untuk seleksi verifikasi ditujukan untuk P2 dan P3, sedangkan seleksi tes menggunakan Computer Assisted Test (CAT). 

Selanjutnya, pada seleksi PPPK 2023, terdapat sedikit perbedaan untuk mekanismenya seperti.

a. Penempatan

Bagi peserta P1 atau yang telah lulus passing grade di tahun 2021 akan diprioritaskan untuk mendapatkan penempatan. 

b. Seleksi CAT 

Seleksi yang menggunakan CAT akan ditujukan kepada Lulusan PPG, guru THK-II, Guru Honorer, dan Guru Non ASN. Soal CAT tersebut meliputi kompetensi manajerial, sosiokulutural, dan tes wawancara. Namun yang bisa diwawancarai hanya yang memiliki peringkat tertinggi. Jadi, apabila lulus passing grade namun bukan termasuk dalam kategori peringkat tertinggi, maka tidak bisa melanjutkan ke tahap wawancara. 

3. Kelulusan dan Penempatan 

Perbedaan seleksi PPPK 2023 memiliki perbedaan dengan PPPK 2022 di tahapan kelulusan dan penempatan. Untuk keputusan penempatan pada seleksi PPPK di tahun 2022, formasinya mengikuti pemenang yaitu melalui mekanisme perubahan formasi. Adapun untuk keputusan penempatan pada seleksi PPPK di tahun 2023, formasi seluruhnya pada Dinas Pendidikan. 

Bagi calon peserta PPPK 2023, mengetahui perbedaan mekanisme seleksi tahun 2023 dengan tahun sebelumnya merupakan hal yang penting. Dengan pemahaman mengenai perbedaan tersebut, peserta nantinya bisa melakukan persiapan yang lebih matang, sehingga bisa meningkatkan peluang kesuksesan dalam perjalanan seleksi PPPK. 

Itulah 3 perbedaan mekanisme antara seleksi PPPK guru tahun 2022 dengan PPPK tahun 2023. Semoga bermanfaat bagi para peserta seleksi PPPK 2023. Tetap semangat! (amp)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: