Kantor Imigrasi Cilacap Awasi Kegiatan Orang Asing di Cilacap

Kantor Imigrasi Cilacap Awasi Kegiatan Orang Asing di Cilacap

Rapat koordinasi Tim Pora Kantor Imigrasi Cilacap.-Kantor Imigrasi Cilacap untuk Radarmas/-

CILACAP, RADARBANYUMAS.DISWAY.ID - Kantor Imigrasi Kelas I CILACAP melakukan pengawasan orang asing yang datang ke Kabupaten CILACAP. Berdasarkan data di tahun 2022, Kantor Imigrasi CILACAP telah memberikan izin tinggal kepada 900 warga negara asing (WNA).

"Yang diawasi pengawasan secara fisik, seperti di lapangan. Kemudian pengawasan secara administratif berupa administrasi berkas-berkas perizinan dan lainnya," kata Kepala Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah Menteri Hukum dan HAM Jawa Tengah, Wishnu Daru Jafar, Kamis (21/9/2023).

Pengawasan tersebut dilakukan oleh Tim Pora atau Tim Pengawasan Orang Asing. Tim tersebut akan menindak langsung jika terdapat WNA yang melakukan pelanggaran Keimigrasian. 

"Untuk sanksi terberat bagi orang asing yang melanggar tinggal di Indonesia secara admistrasi berupa pemulangan ke negaranya, kemudian masuk ke daftar cegah tangkal dan pro justitia masuk ke pengadilan dengan pemidanaan," katanya. 

BACA JUGA:Tak Miliki Izin Tinggal, WNA Asal Negara Iran Dideportasi dari Cilacap

BACA JUGA:36 Pelamar Lolos Seleksi Administrasi Penyaringan JPT Pratama di Pemkab Cilacap

Untuk itu, pihaknya mengajak sejumlah pihak terkait, baik di tingkat kecamatan maupun kabupaten bekerjasama dengan Tim Pora. Tak terkecuali masyarakat juga dapat berperan aktif membantu, untuk lebih meningkatkan komunikasi dan sinergitas dalam pelaksanaan pengawasan orang asing. 

"Karena setelah pandemi pintu Imigrasi dibuka maka perlu pengawasan lebih ketat. Meski di Jawa Tengah khususnya di Kabupaten Cilacap relatif lebih aman dalam hal kasus deportasi," katanya.

Sementara itu, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Cilacap, Yoga Ananto Putra mengatakan, masyarakat dengan mudah melaporkan dan menginformasikan setiap keberadaan dan kegiatan orang asing ke sistem KANCIL SIMPOA.

Namun demikian, sampai saat ini belum ditemukan pelanggaran. Lantaran kebanyakan orang asing yang datang ke Cilacap bukan untuk berwisata namun untuk bekerja.

"Sistem tersebut dapat dengan mudah diakses oleh masyarakat. Masyarakat bisa melaporkan kegiatan orang asing yang dinilai cukup mencurigakan maupun membahayakan. Nanti akan segera ditindaklanjuti oleh Tim Pora," ujarnya. (ray)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: