CASN 2023: Kenali perbedaan PNS dan PPPK

CASN 2023: Kenali perbedaan PNS dan PPPK

Lebih dari 1.600 orang guru honorer yang dilantik menjadi ASN P3K akhir tahun 2022 lalu. (Amarullah Nurcahyo/Radar Banyumas)--

BACA JUGA:Informasi PPPK dari BKPSDM Banyumas Untuk CPNS dan PPPK Tahun 2023

Sedangkan PPPK, meskipun memiliki beberapa hak, tidak selengkap PNS dan mungkin tidak memiliki jaminan pekerjaan jangka panjang seperti dana pensiun dan lainya.

4. Jenis Pekerjaan

Perbedaan lainnya adalah jenis pekerjaan yang dapat dijalani oleh PNS dan PPPK. PNS dapat bekerja di berbagai departemen dan lembaga pemerintah pusat di posisi tertentu. 

Sedangkan PPPK seringkali dipekerjakan untuk tugas-tugas tertentu dan biasanya memiliki keterbatasan dalam jenis pekerjaan yang dapat mereka lakukan.

5. Pengembangan Karier

Pengembangan karier juga dapat berbeda antara PNS dan PPPK. PNS memiliki kesempatan yang lebih besar untuk meningkatkan pangkat dan posisi mereka dalam hierarki pemerintahan. Mereka dapat mengikuti pelatihan dan kursus untuk meningkatkan kualifikasi mereka. 

BACA JUGA:Jateng Dapat Jatah Formasi CASN 11.648, Paling Banyak Lowongan P3K Guru

BACA JUGA:22 Formasi CASN Nol Pelamar, Pemkab Terancam Kehilangan Alokasi Formasi

Sedangkan PPPK meskipun memiliki kesempatan untuk pengembangan karier, mungkin memiliki keterbatasan dalam hal ini.

6. Keamanan Kerja

Keamanan kerja menjadi faktor penting yang membedakan PNS dan PPPK. Sebagian besar PNS memiliki jaminan pekerjaan seumur hidup, kecuali dalam situasi-situasi tertentu seperti pelanggaran etika atau hukum. 

Sedangkan PPPK memiliki jaminan pekerjaan yang lebih rendah dan dapat dipecat dengan lebih mudah.

Dalam rangka memahami perbedaan antara PNS dan PPPK, penting untuk mempertimbangkan status kepegawaian, proses rekrutmen, hak dan kewajiban, jenis pekerjaan, pengembangan karier, dan keamanan kerja. 

BACA JUGA:Pendaftaran CASN Terkendala Website, Hanya Bisa Pilih Satu dan Tidak Dapat Diubah

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: