Sejarah Pulau Nusakambangan yang dikenal sebagai Lokasi Eksekusi Hukuman Mati di Indonesia

Sejarah Pulau Nusakambangan yang dikenal sebagai Lokasi Eksekusi Hukuman Mati di Indonesia

Nusakambangan--

Empat Lapas itu diantaranya adalah Lapas Batu, Lapas Besi, Lapas Kembang Kuning, dan Lapas Permisan.

Ratusan tahanan yang dipenjarakan di Pulau Nusakambangan, sebagian besar adalah tahanan pembangkang politik dan anggota partai komunis Indonesia yang dilarang.

Banyak dari semua ratusan tahanan ini meninggal karena tidak pernah diadili, kelaparan, ataupun karena sakit.

Pada tahun 2008 penjara ini sangat terkenal karena eksekusi tiga terosis terkenal yang bertanggung jawab atas bom bali, Imam Samudra, dan Mukhlas.

 

BACA JUGA:Ini Tanggapan Ketua RT di Cilacap Soal Insentif Bagi Ketua RT dan Ketua RW

 

Ruangan eksekusi di Nusakambangan kedap suara, sudah dibuktikan dengan beberapa kali latihan menembak di ruang itu, suara tembakan tak terdengar sampai keluar ruangan atau blok narapidana.

Eksekusi Hukumasn mati dilakukan oleh regu tembak Kepolisian Republik Indonesia sesuai dengan peraturan Kapolri Nomor 12 tahun 2010, yang berasal dari Brimob atau Koprs Brigade Mobil.

Hukuman mati berlaku untuk kasus Pembunuhan berencana, terorisme, korupsi, dan Narkoba serta perdagangan obat-obatan terlarang.

 

BACA JUGA:Punya Potensi Besar, Cilacap Butuh Investor untuk Pabrik Pengolahan Susu Kambing

 

Tersangka dan keluarga dari tersangka akan diberitahukan mengenai hukuman mati dalam waktu 72 jam sebelum eksekusi.

Dan Hukuman mati akan dilaksanakan setelah permohonan grasi tersangka ditolak oleh pengadilan dan adanya pertimbangan grasi oleh presiden.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: