Terkendala Bahasa, Warga Negara Jerman Persunting Warga Desa Karangsalam, Baturraden, Banyumas
Pelaksanaan ijab qobul pernikahan beda negara satu agama Warga Negara Jerman dengan warga Desa Karangsalam, Kecamatan Baturraden, Kabupaten Banyumas, di KUA Baturraden pekan ini.-YUDHA IMAN PRIMADI/RADARMAS-
BANYUMAS, RADARBANYUMAS.DISWAY.ID - Meski sempat terkedala dalam bahasa, Warga Negara Jerman kelahiran Turki bernama Hakan Apaydin mantap mempersunting Darsiti asal Desa Karangsalam, Kecamatan Baturraden, Kabupaten BANYUMAS.
Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Baturraden, Muhson mengatakan, ijab qobul antara Hakan Apaydin asal Jerman dan Darsiti asal Desa Karangsalam, Kecamatan Baturraden, Kabupaten Banyumas, dilangsungkan Senin (11/9/2023) di KUA Baturraden.
Meskipun mempelai pria hadir seorang diri tanpa didampingi pihak keluarganya, ijab qobul tetap berjalan dengan khidmat. Kendala bahasa tidak mengurungkan niat Hakan mempersunting pasangannya. "Pernikahan mereka berdua hanya dihadiri pihak keluarga mempelai wanita," katanya.
Muhson menjelaskan, pernikahan beda negara antara Hakan dan Darsiti telah berjalan sesuai aturan. Dalam Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 20 Tahun 2019 tentang Pencatatan Pernikahan yang mengatur pendaftaran kehendak nikah, pemeriksaan dokumen kehendak nikah, penolakan kehendak nikah, pengumuman kehendak nikah, perjanjian perkawinan, pelaksanaan pencatatan nikah hingga penyerahan buku nikah, syarat terpenting dapat dilaksanakannya pernikahan beda negara yaitu kedua mempelai satu agama.
BACA JUGA:Puluhan Ribu Jiwa Terdampak Kekeringan di Banyumas
BACA JUGA:Pembangunan SMK Negeri 1 Lumbir, Banyumas Tahap II Dikebut
"Hakan sebagai Warga Negara Asing (WNA) harus membawa surat dari kedutaannya dilampiri pasport dan tanda pengenal. Semua syarat tersebut diterjemahkan dalam Bahasa Indonesia termasuk dengan ijinnya," terang dia.
Dilanjutkan, pelayanan KUA Baturraden mulai dari pendaftaran pernikahan hingga ijab qobul yang dilaksanakan di KUA semua gratis. Selain mudah dan cepat, keramahan dalam melayani sangat ditekankannya kepada petugas KUA.
"Petugas wajib membantu kelancaran proses pernikahan sampai terselenggaranya ijab qobul," pungkas Muhson. (yda)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: