Hotel Aston Tutup? Berikut Peringatan dalam Spanduk yang Terbentang di Pagar Hotel

Hotel Aston Tutup? Berikut Peringatan dalam Spanduk yang Terbentang di Pagar Hotel

TERBENTANG : Spanduk dan baliho peringatan berlatar kuning menyala terpasang disekitar pagar luar Aston Purwokerto, Jumat (8/9/2023). Dalam spanduk dan baliho yang terpasang, berisi tulisan larangan melakukan perbuatan maupun pemanfaatan gedung tersebut y-DIMAS PRABOWO/RADARMAS-

PURWOKERTO, RADARBANYUMAS.DISWAY.ID - Spanduk serta baliho berwarna kuning berisi peringatan membentang melingkar di pagar luar Hotel Aston Purwokerto, Jumat (8/9). Tak hanya itu, terlihat juga ada petugas kepolisian di sekitar.

Dalam spanduk dan baliho yang terpasang, berisi tulisan peringatan mengenai beberapa hal.

Tulisan tersebut yaitu, Berdasarkan kutipan risalah lelang no : 683/44/2023 tertanggal 1 Agustus 2023 yang diterbitkan oleh Kementrian Keuangan Republik Indonesia Dirjen Kekayaan Negara Kantor Wilayah DJKN Jawa Tengah dan DIY KPKNL Purwokerto, menyatakan Pt Delta Pertiwi Propertindo sebagai pemenang lelang atas tanah berikut bangunan yang dimaksud dalam SHGB No : 410 (yang dikenal sebagai Hotel Aston) yang terletak di Kelurahan Purwokerto Lor, Kecamatan Purwokerto Timur Kabupaten Banyumas Provinsi Jateng.

Tulisan berlanjut pada beberapa poin yang Dilarang. Yaitu, dilarang melakukan perbuatan maupun pemanfaatan terhadap aset milik PT Delta Pertiwi Propertindo.

BACA JUGA:Pembangunan Hotel di Cilacap Kurang Merata

BACA JUGA:Industri Perhotelan Cilacap Kecipratan Untung dari Event Internasional

Poin kedua, yaitu dilarang melakukan segala perbuatan hukum apapun tanpa izin dari PT Delta Pertiwi Propertindo.

Kemudian, tertulis pula semua pihak yang terlibat dalam perbuatan di atas akan dilakukan proses secara hukum yang berlaku.

"Kami menghimbau agar PT Star Imperium untuk tidak lagi melakukan kegiatan apapun yang menggunakan aset milik PT Delta Pertiwi Propertindo, segera mengosongkan dan mengeluarkan barang-barang serta meninggalkan tanah dan bangunan tersebut dalam keadaan kosong dan baik," tulis  kantor Advokat dan Konsultan Hukum "MANUNGGAL" sebagai kuasa hukum PT Delta Pertiwi Propertindo.

BACA JUGA:Libur Lebaran 2023, PHRI Sebut Okupansi Hotel di Banyumas Tetap Landai

BACA JUGA:Pengembangan Kasus Prostitusi Online di Purwokerto Mengarah ke Hotel Lain

Sementara itu, dikonfirmasi Radar Banyumas, pihak manajemen Hotel Aston enggan menanggapi mengenai hal tersebut. (mhd)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: