Hanya Dua Bakal Calon, Pilkades Serentak di Kracak, Banyumas Berproses Untuk Daftar Pemilih Tambahan

Hanya Dua Bakal Calon, Pilkades Serentak di Kracak, Banyumas Berproses Untuk Daftar Pemilih Tambahan

Sebelum ditetapkan, data DPTam Desa Kracak, Kecamatan Ajibarang, Kabupaten Banyumas, sampai Jumat (8/9/2023), terus berproses untuk pencatatan.-YUDHA IMAN PRIMADI/RADARMAS-

BANYUMAS, RADARBANYUMAS.DISWAY.ID - Setelah pendaftaran bakal calon kepala desa ditutup pada Rabu (6/9) lalu, tahapan Pilkades serentak di Desa Kracak, Kecamatan Ajibarang, Kabupaten Banyumas, dengan dua bakal calon, pada Jumat (8/9), mulai proses pencatatan data Daftar Pemilih Tambahan (DPtam).

Panitia Seksi Penjaringan dan Penyaringan Pilkades serentak Kracak, Sutarto mengatakan, pencatatan data pemilih baru dalam DPTam dimulai sejak kemarin (Kamis (7/9/2023) hingga hari ini (Jumat (8/9/2023). Untuk penetapan DPTam sendiri, 15 desa pelaksana Pilkades serentak tahun ini termasuk Kracak jadwalnya ditentukan bersamaan pada Sabtu (9/9/2023).

"Setelah DPTam diumumkan, usulan perbaikan DPTam diberi waktu sampai 12 September mendatang," katanya, Jumat (8/9/2023).

Sutarto menjelaskan, kemungkinan adanya DPTam di Desa Kracak sangat mungkin terjadi. Warga yang belum berusia 17 tahun hari ini Jumat (8/9), dan pada saat pencoblosan Plikades serentak genap berusia 17 tahun, maka memiliki hak untuk pencoblosan.

BACA JUGA:Baru Ada Dua Calon, Petahana Kades Kracak Daftar Pilkades Paling Awal

BACA JUGA:Petahana Pilkades Serentak 2023 Ada Tambahan Klausul

Terkait hal ini, pihaknya melalui seluruh kepala dusun, terus melakukan sosialisasi. Agar ketika ada warga yang baru genap berusia 17 tahun saat pencoblosan, segera melapor ke balai desa.

"Dasar perhitungan usia sudah 17 tahun saat pencoblosan tanggal 23 Oktober 2023," terang dia.

Dilanjutkan, untuk pekan depan tahapan Pilkades serentak masuk pada pengesahan dan penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT). Setelah ada jawaban atas usulan perbaikan DPTam paling lambat 14 September, pada Jumat (15/9) DPT disahkan dan ditetapkan.

"Terakhir DPT diumumkan sampai 19 September sebelum dilakukannya pengadaan surat undangan," pungkas Sutarto yang juga sebagai Ketua Panitia Pemungutan Suara (PPS) Desa Kracak tersebut. (yda)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: