Bakal Miliki Perda Tentang Fasilitasi Pesantren, Pansus DPRD Panggil Tim Pembahas Perda

Bakal Miliki Perda Tentang Fasilitasi Pesantren, Pansus DPRD Panggil Tim Pembahas Perda

Rapat kerja pembahasan Raperda di tingkat Pansus DPRD kabupaten Purbalingga. (ADITYA/RADARMAS)--

 

"Mendasari ketentuan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2019, tentang Pesantren. Serta Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2021, tentang pendanaan penyelengaraan pesantren," lanjutnya.

 

Diketahui dalam Undang-undang Nomor 18 Tahun 2019, tentang Pesantren, yang menempatkan pesantren dalam fungsi pendidilkan, dakwah, dan pemberdayaan harus diterjemahkan dalam regulasi yang memadai.

 

BACA JUGA:Masih Ada Salah Kamar Penganggaran di Pemdes Purbalingga, Ini Kasus yang Paling Sering Dijumpai

BACA JUGA:Kemarau Sebabkan Debit Bendung di Purbalingga Turun, Ini Upaya yang Dilakukan

 

"Sekaligus sebagai upaya Pemkab Purbalingga dalam pengembangam pesantren berdasarkan tradisi dan kekhasan masing-masing pesantren dalam menjalankan fungsi pendidikan dakwah dan pemberdayaan masyarakat," ujarnya.

 

Selain pembahasan Raperda tersebut, Pansus IV yang diketuai oleh Yuniarti juga membahas Raperda tentang pajak daerah. Pansus V yang diketuai oleh Widodo membahas, Raperda Tentang Pengelolaan Pasar Rakyat.

 

Dalam rapat kerjanya, kedua Pansus ini juga memanggil  tim pembahas Raperda tersebut dari Pemkab Purbalingga. 

 

Sebelumnya, dalam rapat paripurna DPRD Kabupaten Purbalingga Pemkab Purbalingga menyerahkan empat usulan Raperda.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: