Masih Ada Salah Kamar Penganggaran di Pemdes Purbalingga, Ini Kasus yang Paling Sering Dijumpai

Masih Ada Salah Kamar Penganggaran di Pemdes Purbalingga, Ini Kasus yang Paling Sering Dijumpai

Musyawarah desa yang dilaksanakan sebelum penganggaran di Pemdes, seperti dilakukan di wilayah Kecamatan Kalimanah. (Amarullah Nurcahyo/Radar Banyumas)--

PURBALINGGA,RADARBANYUMAS.DISWAY.ID- Soal penganggaran di personil Pemerintah Desa (Pemdes), masih ditemukan "salah kamar". Sehingga harus dibetulkan sebelum diajukan melalui posting di aplikasi online. Jika waktunya masih panjang tidak masalah, kadang ada yang waktu deadline posting sudah mepet, baru ketahuan.

 

Pendamping Lokal Desa (PLD) Kecamatan Kemangkon, Aris Yudirianto, Senin 4 September 2023 menjelaskan, dalam penganggaran ada 5 bidang/kamar. Masing- masing, Bidang Pemerintahan, Pembangunan, Pembinaan Kemasyarakatan, Pemberdayaan Masyarakat dan Bidang Penanggulangan Bencana.

 

"Kesalahan itu misalnya saat anggaran harus masuk bidang pemerintahan, justru masuk ke bidang pembangunan. Namun biasanya akan ada asistensi, termasuk dari kami sebelum diposting," katanya.

 

Ia mengimbau, saat penyusunan RKPDes, APBDes melalui musyawarah desa, harus paham anggaran pada bidang yang ada sesuai aturan. Tujuannya agar sesuai bidang atau dengan kata lain tidak salah kamar/bidang.

 

BACA JUGA:Kasus Geng Motor, Polisi Temukan Senjata Tajam, 14 Orang Dikembalikan kepada Orang Tuanya

BACA JUGA:Kejari Purbalingga Ajukan Banding Dalam Kasus Dugaan Korupsi APBDes Desa Sindang

 

Meski begitu, pemahaman posting desa- desa sebetulnya sudah mulai dimengerti.

Karena tahapannya sudah dimulai dari Musdes Perencanaan Pembangunan, Musrenbangdes dan Musdes Penetapan RKPDes.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: