Bakal Miliki Perda Tentang Fasilitasi Pesantren, Pansus DPRD Panggil Tim Pembahas Perda

Bakal Miliki Perda Tentang Fasilitasi Pesantren, Pansus DPRD Panggil Tim Pembahas Perda

Rapat kerja pembahasan Raperda di tingkat Pansus DPRD kabupaten Purbalingga. (ADITYA/RADARMAS)--

PURBALINGGA, RADARBANYUMAS.DISWAY.ID - Kabupaten Purbalingga bakal memiliki Peraturan Daerah (Perda), yang mengatur tentang fasilitasi pesantren. Saat ini, Rancangan Perda (Raperda) tersebut, dalam tahap pembahasan di tingkat Panitia Khusus (Pansus) VI DPRD Kabupaten Purbalingga.

 

Terkait hal itu, Pansus VI DPRD Kabupaten Purbalingga memanggil tim pembahas Raperda tersebut, dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Purbalingga, Selasa, 5 September 2023.

 

Ketua Pansus VI  DPRD Kabupaten Purbalingga Sutrisno menjelaskan, rapat kerja dilaksanakan untuk membahas lebih detail Raperda yang diusulkan oleh Pemkab Purbalingga tersebut.

 

Diusulkannya Raperda tersebut merupakan perintah dengan disahkannya Undang-undang Nomor 18 Tahun 2019, tentang Pesantren. 

 

BACA JUGA:Dulu Jadi Gudang Buangan Sampah, Kini Desa Banjaran Atasi Sampah

BACA JUGA:Terus Meluas, 31 Desa di 10 Kecamatan di Purbalingga Alami Kekurangan Air Bersih

 

"Maka, sebagai implementasi kewenangan daerah, diperlulan Perda yang mengatur fasilitasi pengembangan pesantren di Purbalingga," katanya, Selasa, 5 September 2023.

 

Raperda tersebut, disampaikan Pemkab Purbalingga sebagai salah satu upaya pengaturan pengembangan pesantren di Kabupaten Purbalingga.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: