Kejari Purbalingga Ajukan Banding Dalam Kasus Dugaan Korupsi APBDes Desa Sindang
Mantan Kades Sindang, saat ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus dugaan Korupsi APBDes, beberapa waktu lalu. (DOK ADITYA/ RADARMAS)--
PURBALINGGA, RADARBANYUMAS.CO.ID - Kejaksaan Negeri (Kejari) Purbalingga memastikan mengajukan banding dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan APBDes pada Desa Sindang Kecamatan Mrebet Kabupaten Purbalingga Tahun Anggaran 2020 dan Tahun 2021.
Hal itu diungkapkan oleh Kasi Intel Kejari Purbalingga Bambang Wahyu Wardhana kepada Radarmas, Jumat, 21 Juli 2023.
"Kami mengajukan banding (dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan APBDes pada Desa Sindang, red)," ungkapnya di Kantor Kejari Purbalingga.
Dia menjelaskan, asalan utama pihaknya mengajukan banding adalah ketidaksesuaian pidana uang pengganti yang ditetapkan majelis hakim, terhadap terdakwa mantan Kepala Desa Sindang Mukhlisi.
BACA JUGA:Gedung DPRD Purbalingga Baru Ditarget Selesai Tahun 2024
"Dalam vonis majelis hakim, terdakwa hanya diminta mengganti uang kerugian negara Rp 584,41 juta. Padahal berdasarkan penghitungan Inspektorat kerugian negara yang terjadi akibat perbuatan terdakwa adalah Rp 1,337 miliar," jelasnya.
Pihaknya berharap melalui langkah banding kerugian negara yang terjadi akibat perbuatan terdajwa, bisa dikembalikan seutuhnya sesuai penghitungan Inspektorat.
"Kami sudah mengirimkan surat permohonan banding," lanjutnya.
Diberitakan sebelumnya, dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan APBDes pada Desa Sindang Kecamatan Mrebet Kabupaten Purbalingga Tahun Anggaran 2020 dan Tahun 2021.
BACA JUGA:Jalan Menuju Bandara JBS Purbalingga Via Kembangan- Tidu Masih MinimDrainase
Terdakwa kasus Muklisi, yang notabene merupakan mantan Kepala Desa Sindang divonis bersalah oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang, yang diketuai oleh Majelis Hakim Kukuh Kalinggo Yuwono, Juni 2023 lalu.
Majelis hakim menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada terdakwa dengan pidana penjara selama lima tahun.
Selain itu, juga menjatuhkan pidana denda sebanyak Rp 250 juta. Dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan.
Terdakwa Muklisi juga dijatuhi pidana uang pengganti sebesar Rp 584,41 juta. Dengan ketentuan jika terdakwa tidak membayar uang pengganti dalam waktu sat bulan sesudah putusan pengadilan mempunyai kekuatan hukum tetap.
BACA JUGA:Jual Rokok Tanpa Cukai Bisa Dipenjara 1-5 Tahun
Maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka diganti dengan pidana penjara selama dua tahun.
Dalam putusannya, majelis hakim juga menyatakan lamanya masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Dengan perintah terdakwa tetap berada dalam tahanan.
Dalam putusannya, terdakwa terbukti bersalah sebagaimana dalam dakwaan Primair Penuntut Umum, yakni Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaiman telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP). (tya)
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


