Peredaran Narkoba Dikendalikan dari dalam Lapas, Kok Bisa? Begini Kronologinya

Peredaran Narkoba Dikendalikan dari dalam Lapas, Kok Bisa? Begini Kronologinya

Barang bukti total sekitar 13 Gram berhasil diamankan dari tangan kedua tersangka, Rabu 30 Agustus 2023.-Gatot Tri Hartanto untuk Radarmas-

CILACAP, RADAR BANYUMAS - Peredaran gelap narkoba yang dikendalikan dari dalam Lembaga Permasyaratan (Lapas) berhasil diungkap jajaran Satresnarkoba Polresta Cilacap.

Pengungkapan peredaran narkoba bermula dari penangkapan tersangka RRL (31) warga Kelurahan Tambakreja, Kecamatan Cilacap Selatan.

"Kita amankan tersangka RRL bersama barang bukti 4,88 gram, RRL ini termasuk pengedar, modusnya dia mengedarkan dengan cara membuat alamat web untuk menaruh narkoba," kata Kasi Humas Polresta Cilacap, Iptu Gatot Tri Hartanto, Rabu (30/8/2023).

Dari penangkapan tersangka, petugas melakukan pengembangan dan berhasil menangkap satu orang tersangka yaitu VDE (30) warga Kelurahan Sidanegara, Kecamatan Cilacap Tengah.

BACA JUGA:Simpan Sabu-Sabu dan Tembakau Sintetis, Pemuda asal Maos Ditangkap Satres Narkoba Polresta Cilacap

BACA JUGA:Kedapatan Berjualan di Lokasi Steril, Belasan Pedagang Kaki Lima Ditertibkan

"Untuk tersangka VDE ini dia adalah residivis, dari tangannya berhasil diamankan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 8, 14 gram," lanjut Iptu Gatot.

Dari pengakuan kedua tersangka, mereka mendapatkan barang haram tersebut dari rekan mereka yang sedang menjalani hukuman di Lapas.

"Ironisnya, narkotika tersebut mereka dapatkan dari teman yang sedang dihukum di Lapas yang berada di Kabupaten Tegal, sehingga itu akan menjadi perhatian lebih," tegas Iptu Gatot.

Atas perbuatan para tersangka, mereka dijerat dengan pasal 114  sub pasal 112 Undang-undang No 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara. (jul)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: