Ini Syarat Agar Urus E-KTP Tak Perlu Pengantar RT, Desa dan Kecamatan

Ini Syarat Agar Urus E-KTP Tak Perlu Pengantar RT, Desa dan Kecamatan

Jemput bola : Pelayanan kartu identitas anak di wilayah Padamara dilakukan jemput bola oleh Dinpendukcapil. (Amarullah Nurcahyo/Radar Banyumas)--

PURBALINGGA,RADARBANYUMAS.DISWAY.ID- Mengurus dokumen administrasi kependudukan (Adminduk) tidak perlu lagi surat pengantar, dari Ketua RT/RW, Pemdes, bahkan Pemerintah Kecamatan setempat.  Hal itu mengacu kepada Peraturan Presiden (Perpres) 96 Tahun 2018, dan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) 108 Tahun 2019.

 

Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dinpendukcapil) Kabupaten Purbalingga, Muhammad Faturrohman, menjelaskan, masyarakat kini lebih dimudahkan dalam membuat kartu identitas.

 

"Jika sebelumnya masyarakat yang ingin membuat KTP Elektronik, wajib mendapatkan surat pengantar dari RT atau RW setempat. Sekarang, masyarakat tidak perlu repot-repot pergi ke rumah Ketua RT maupun Ketua RW," tegasnya, Selasa 22 Agustus 2023.

 

Ia merinci, berdasarkan Perpres Nomor 96 Tahun 2018, cara membuat KTP  El atau dokumen kependudukan secara umum tidak lagi mensyaratkan surat pengantar, baik dari RT, RW, kelurahan ataupun kecamatan. Masyarakat hanya cukup membawa fotocopy Kartu Keluarga (KK) ke Kantor Dindukcapil setempat.

 

BACA JUGA:Sempat Kabur ke Hutan Pinus, Tersangka Rudapaksa Anak di Bawah Umur di Purbalingga Ditangkap Polisi

BACA JUGA:Kejari Purbalingga Periksa 20 Saksi dalam Kasus Dugaan Korupsi Puskesmas Kutasari

 

Meski begitu, saat akan membuat KK namun belum memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK), maka wajib meminta surat pengantar. 

 

"Jika sudah punya NIK (artinya sudah punya KTP El, red), maka tidak perlu pengantar RT dan RW, atau kelurahan. Sementara jika belum punya NIK/KTP El, maka perlu meminta dulu pengantar RT, RW, atau kelurahan sebagai keterangan domisili," katanya. (amr)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: