Sempat Kabur ke Hutan Pinus, Tersangka Rudapaksa Anak di Bawah Umur di Purbalingga Ditangkap Polisi
Tersangka pelaku rudapaksa di Purbalingga yang merupakan tetangga korban. (ADITYARADARMAS)--
BACA JUGA:Lestarikan Tradisi, Warga Mujur Lor Panen Padi Gunakan Ani-Ani
Tersangka dikenakan Pasal 81 Ayat (1) dan (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua UU RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang - Undang Jo Pasal 76D UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Yakni, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun. Serta, denda paling banyak Rp 5 miliar. (tya)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: