Sempat Kabur ke Hutan Pinus, Tersangka Rudapaksa Anak di Bawah Umur di Purbalingga Ditangkap Polisi

Sempat Kabur ke Hutan Pinus, Tersangka Rudapaksa Anak di Bawah Umur di Purbalingga Ditangkap Polisi

Tersangka pelaku rudapaksa di Purbalingga yang merupakan tetangga korban. (ADITYARADARMAS)--

 

BACA JUGA:Dua Kali Gagal, Proses Eksekusi Lahan dan Bangunan di Jalan Ahmad Yani Hari Ini Ialah Eksekusi Ketiga

BACA JUGA:Lestarikan Tradisi, Warga Mujur Lor Panen Padi Gunakan Ani-Ani

 

Tersangka dikenakan Pasal 81 Ayat (1) dan (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua UU RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang - Undang Jo Pasal 76D UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

 

Yakni, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun. Serta, denda paling banyak Rp 5 miliar. (tya)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: