Sempat Kabur ke Hutan Pinus, Tersangka Rudapaksa Anak di Bawah Umur di Purbalingga Ditangkap Polisi
Tersangka pelaku rudapaksa di Purbalingga yang merupakan tetangga korban. (ADITYARADARMAS)--
"Tersangka berhasil diamankan oleh polisi dibantu warga di hutan pinus wilayah Kecamatan Karangreja, pada dua hari setelah kejadian," tambahnya.
Diketahui, sebelum merudapaksa korban, tersangka terlebih dahulu menjemput korban di rumahnya. Tersangka beralasan minta ditemani korban, untuk memilih dan membelikan sepeda motor anak tersangka.
BACA JUGA:Sopir Mengantuk, Mobil Tarbrak Dua Sepeda Motor dan Warung di Bojongsari
BACA JUGA:Kabupaten Purbalingga Belum Miliki UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak
Di tengah perjalanan tersangka mengajak korban ke arah hutan pinus dengan alasan akan mengambil Mangga Kweni.
"Kemudian, tersangka memaksa dan mengancam akan membunuh korban dengan sabit. Setelah itu, tersangka merudapaksa korban di dalam gubuk sekitar hutan pinus," jelasnya.
Tersangka juga mengikat kedua tangan korban menggunakan tali plastik. Selain itu, mulut korban juga ditutup dengan lakban agar tidak berteriak.
Kemudian tersangka meninggalkan korban di lokasi dalam posisi tangan diikat dengan kawat di salah satu pohon. Korban kemudian ditemukan warga dan melaporkan kejadian kepada Polisi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: