Warga Gelar Aksi di Depan PN Purwokerto, Tuntut Tunda Rencana Eksekusi Lahan di Jalan Ahmad Yani Purwokerto

Warga Gelar Aksi di Depan PN Purwokerto, Tuntut Tunda Rencana Eksekusi Lahan di Jalan Ahmad Yani Purwokerto

Koordinator Aksi,Setya Adhi Wibowo saat orasi di depan PN Purwokerto, Senin (21/8/2023).-AHMAD ERWIN/RADARMAS-

PURWOKERTO, RADARBANYUMAS.CO.ID - Hampir seratus masyarakat melakukan aksi unjuk rasa di depan Kantor Pengadilan Negeri (PN) Purwokerto, Senin (21/8/2023).

Mereka melakukan aksi unjuk rasa, buntut adanya rencana eksekusi lahan yang akan dilaksanakan PN Purwokerto pada sebuah lahan yang berada di Jalan Ahmad Yani Kelurahan Sokanegara Kecamatan Purwokerto Timur Kabupaten Banyumas.

Koordinator aksi, Setya Adhi Wibowo mengatakan, aksi tersebut dilakukan untuk menuntut agar PN Purwokerto menunda rencana eksekusi.

"Sebetulnya kami meminta menunda, dari sisi kemanusiaan. Kalau terkait hukum kami paham juga," katanya.

BACA JUGA:Diduga Timbulkan Kebisingan, Warga Demo Tempat Hiburan di Purwokerto

BACA JUGA:Unjuk Rasa FSPKEP, Minta Perppu No 2 Tahun 2020 Dicabut

Dan setelah dilakukan mediasi antara PN Purwokerto, dan perwakilan aksi. Diketahui, PN Purwokerto tidak akan menunda dan tetap akan melaksanakan proses eksekusi yang direncanakan Selasa (22/8/2023) besok.

"Maka kami turun atas putusan dari kepala PN Purwokerto, kami menghormati menghargai. Tetapi kami juga punya hak untuk menjaga kewarasan kami dengan mempertahankan aset tersebut," jelasnya.

Setya mengungkapkan, akan mempertahankan aset tersebut, dengan tindakan yang tidak melawan hukum.

"Tetapi kami tidak akan melakukan tindakan-tindakan yang melawan hukum. Dan secara perlawanan kami sudah, termasuk mengenai masalah pidana juga sudah masuk ke Polda Jawa Tengah," ungkapnya.

BACA JUGA:Ratusan Buruh Migas Unjuk Rasa, Tolak Penurunan Upah dan PHK Sepihak

BACA JUGA:Meski Sudah Rampungkan Uji Laik 5 Motor Listrik Konversi, Namun Sertifikasi Bengkel Masih Butuh Waktu Lama

Masalah pidana yang dimaksudnya itu ialah, adanya dugaan mafia tanah. Apalagi diterangkan, kasus lahan yang akan di eksekusi ini berawal dari masalah utang piutang antara korban dengan salah seorang pengusaha di Banyumas.

Dalam perjanjiannya, korban akan mendapatkan dana sebesar Rp 1,5 Miliar melalui jaminan tanah dan rumah miliknya senilai Rp. 5 Miliar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: