Warga Gelar Aksi di Depan PN Purwokerto, Tuntut Tunda Rencana Eksekusi Lahan di Jalan Ahmad Yani Purwokerto

Warga Gelar Aksi di Depan PN Purwokerto, Tuntut Tunda Rencana Eksekusi Lahan di Jalan Ahmad Yani Purwokerto

Koordinator Aksi,Setya Adhi Wibowo saat orasi di depan PN Purwokerto, Senin (21/8/2023).-AHMAD ERWIN/RADARMAS-

Akan tetapi, dalam prosesnya korban disebutkan, hanya hanya mendapatkan dana Rp. 800 juta. Lalu pada waktu pengembalian, membengkak menjadi Rp. 1,8 M.

Lantaran tidak ada kesepakatan pembayaran, akhirnya kasus tersebut berujung pada gugatan perdata di pengadilan. Lalu menyusul terbitnya perintah eksekusi tanah dan bangunan, karena pengusaha yang memberikan pinjaman mendaftarkan lelang ke Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL).

BACA JUGA:Meleset dari Target, Atlet Cilacap di Porprov Jateng 2023 Tetap Dapatkan Bonus

BACA JUGA:248 Guru Honorer Purbalingga Masih ada Harapan Masuk ASN P3K Maksimal di Tahun 2024

"Inikan berbicara fakta kebenaran dibuktikan dengan data-data yang kami duga, kami pelajar kami meyakini ada rangkaian tindak pidana. Jadi ada niat tidak baik untuk menguasai dari taktik praktik tersebut. Dari mulai proses lelang, terus kemudian jual beli hasil lelang yang ditengarai saling terafiliasi dan terafiliasi. Mau ditolak seperti apa pembelinya mengenal dan pernah bekerja bersama penjualnya," papar Setya.

Sementara, untuk rencana eksekusi lahan yang akan dilaksanakan PN Purwokerto besok, menurutnya, pihaknya akan tetap melakukan aksi untuk mepertahankan aset tersebut.

"Tetap mempetahankan," tutupnya. (win)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: