Hari Terakhir, KPU Banyumas Pastikan Tak Ada Lagi Perpanjangan Perbaikan Vermin
KPU Banyumas menerima pengajuan rancangan Daftar Calon Sementara (DCS) dari parpol, Jumat (11/8).-KPU BANYUMAS UNTUK RADARMAS-
PURWOKERTO, RADARBANYUMAS.CO.ID - KPU Banyumas membuka perbaikan persyaratan rancangan Daftar Calon Sementara (DCS) dari parpol hingga Jumat (11/8).
Setidaknya dari verifikasi administrasi perbaikan yang disampaikan KPU Banyumas pada Sabtu (5/8) terdapat 534 calon memenuhi syarat (MS) dan 81 calon tidak memenuhi syarat (TMS).
Hingga Jumat (11/8) siang, sudah ada 13 parpol yang mengkonfirmasi akan melakukan pengajuan.
BACA JUGA:Hasil Vermin KPU Banyumas, 81 Bacaleg Tidak Memenuhi Syarat
"Parpol yang memungkinkan ada perubahan dan melakukan pengajuan ada 13. Ditunggu sampai pukul 23.59 WIB," kata Divisi Teknis Penyelenggaran Pemilu KPU Banyumas Hanan Wiyoko.
Ke-13 Parpol tersebut adalah PKS, PSI, PAN, Demokrat, Golkar, PKB, Gerindra, NasDem, PPP, Ummat, Gelora, PBB dan PKN.
"Untuk perbaikan seperti perbaikan foto, lengkapi syarat. Juga diperbolehkan untuk mengganti bacaleg," tuturnya.
BACA JUGA:KPU Banyumas Tetapkan DPT, Naik 50 Ribu Pemilih dari Pemilu 2019
Sementara itu, ada empat parpol yang sudah mengkonfirmasi bahwa DCS tidak berubah atau tidak melakukan pengajuan. Yaitu, PDIP, Hanura, Garuda dan Perindo.
"Sedangkan satu parpol belum ada konfirmasi yaitu Partai Buruh," ujar dia.
Hanan menjelaskan, hari ini adalah hari terakhir perbaikan berkas bagi bacaleg yang masuk kategori TMS. Setelah ini, tak ada lagi masa perbaikan untuk bacaleg tersebut.
"Setelah hari ini, nanti akan ada pencermatan DCS, vermin dulu bagi yang baru. Tetapi syarat untuk yang baru sudah harus fix," tandasnya. (mhd)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: