17 Orang Pelanggar Perda Disidang, Dikenakan Sanksi Denda
Sejumlah pelangar Perda menjalani sidang Tipiring yang dilaksanakan di aula Kantor Satpol PP Cilacap, Sabtu 05 Agustus 2023.-Julius Purnomo/Radar Banyumas-
CILACAP, RADAR BANYUMAS - Sebanyak 17 orang pelanggar Peraturan Daerah (Perda) Cilacap disidang oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabubaten Cilacap.
Ke-17 orang tersebut dengan rincian delapan orang melanggar Perda No 5 Tahun 2004, dan sembilan orang melanggar Perda No 23 Tahun 2003 tentang perubahan Pertama atas Perda No 13 Tahun 1989.
"Delapan orang melanggar Perda PKL dan sembilan orang melanggar Perda pemberantasan Pelacuran," kata Kasatpol PP Cilacap, Luhur Satrio Muchsin pada Radarmas, Minggu (6/8/2023).
BACA JUGA:Lakukan Aksi Hadang Truk di Jalan Raya, Puluhan Remaja Digelandang ke Polsek
Para pelanggar dikenakan sanksi berupa denda. Pada delapan orang pelanggar Perda PKL, total denda terkumpul Rp 1,6 juta. Sedangkan sembilan orang pelanggar Perda Pemberantasan Pelacuran tekumpul denda dengan total Rp 4,5 juta.
"Total denda keseluruhan yaitu Rp 6,1 juta, kita setorkan ke kas Daerah," tegas Kasatpol.
Pihaknya berharap dengan diberlakukan sidang pelangaran Tindak Pidana Ringan (Tipiring) tersebut, mampu memberikan efek jera terhadap masyarakat yang melanggar Perda.
"Perda dibuat kan untuk kebaikan bersama, untuk membuat lingkungan menjadi nyawan, masyarakat semakin disiplin untuk mematuhi aturan," bebernya.
Sedangkan untuk menegakkan Perda-perda tersebut, Satpol PP Cilacap melaksanakan giat patroli rutin yang dijadwalkan setiap hari. Bahkan dilakukan hingga malam hari, menyasar tempat-tempat rawan yang sudah dipetakan.
"Selain giat patroli rutin, kita juga menindaklanjuti laporan dari masyarakat melalui kanal e-laporbub. Selain itu dapat melalui aplikasi Satkartaru SIAP milik Damkar," pungkas Kasatpol. (jul)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: