Soal Aktivitas Penambangan Pasir Liar di Sungai Klawing Perbatasan Banyumas-Purbalingga, Ini Kata ESDM

Soal Aktivitas Penambangan Pasir Liar di Sungai Klawing Perbatasan Banyumas-Purbalingga, Ini Kata ESDM

Aktivitas penambang liar masih terjadi di Sungai Klawing Desa Kalicupak Kidul Kalibagor.-Hery Povic Jr untuk Radarmas-

BANYUMAS, RADARBANYUMAS.CO.ID - Aksi penambangan pasir liar di daerah aliran Sungai Klawing baik yang dilakukan secara tradisional ataupun menggunakan mesin sedot masih saja terjadi.

Padahal sebelumnya Cabang Dinas ESDM wilayah Slamet Selatan beserta intansi terkait telah melakukan rapat koordinasi memgenai hal tersebut.

Namun bukannya berhenti, akan tetapi beberapa penambang masih melakukan aktivitas itu seperti biasanya, sehingga masih menimbulkan keresahan terhadap masyarakat yang terdampak.

BACA JUGA:Minimalkan Potensi Korban Jiwa, BPBD Ungsikan Warga Terdampak Eks Tambang Pasir di Karangrau Banyumas

Hal ini terlihat seperti dalam postingan Facebook Hery Povic Jr. Pada postingannya dia mengatakan, saat melihat kebunnya yang berada di pinggir Sungai Klawing Desa Kalicupak Kidul Kecamatan Kalibagor Kabupaten Banyumas ternyata sebagian tanahnya sudah ambruk terdampak erosi.

"Jajal ndi pemerintah Banyumas. Kon nindak lanjuti kon ngarah pasir," ungkapnya dalam postingannya yang diunggah satu hari yang lalu.

Sementara itu Dwiana Nur Ariyanto, Kepala Seksi Geologi Mineral Batubara Cabang ESDM Wilayah Slamet Selatan Provinsi Jawa Tengah saat dikonfirmasi menjelaskan, telah melakukan dua kali koordinasi mengenai hal tersebut.

BACA JUGA:Gara-gara Penambangan Pasir Liar, Tanah Pemakaman Umum di Kalibagor Hilang Terdampak Erosi

Apalagi sebelumnya diberitakan, aktivitas penambangan yang berlangsung di daerah tersebut telah menimbulkan erosi hingga mengakibatkan tanah pemakaman umum dan tanah warga perlahan hilang lantaran tergerus aliran sungai di tiga Desa yaitu Desa Kalicupak Kidul, Desa Petir, dan Desa Pejerukan, Kecamatan Kalibagor Kabupaten Banyumas.

"Kalau dari kita, sudah sudah lama itu ditindak lanjuti, jadi semuanya kita kumpulkan, warga desa, penambang, Polsek dua wilayah, dikumpulkan semua dari 2 Kabupaten (Banyumas Purbalingga, red)," katanya, Sabtu (5/8/2023).

Dari hasil rapat disepakati tidak ada lagi aktivitas penambangan di wilayah tersebut.

BACA JUGA:Tambang Pasir Ilegal Somakaton Ditertibkan

"Waktu itu dirapatkan terus kami sudah melayangkan surat BBWS sebagai yang mempunyai kewenangan terhadap sungai Polres untuk menindaklanjuti Penegakan hukumnya," jelasnya.

Dan mengenai masih terjadinya penambangan tersebut, menurutnya, harus segera ada penindakan hukum.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: