Tambang Pasir Ilegal Somakaton Ditertibkan

Tambang Pasir Ilegal Somakaton Ditertibkan

CEK : Anggota Satreskrim Polres Banyumas mengecek barang bukti penambangan ilegal dengan mesin sedot di Desa Somakaton, Somagede, kemarin.DIMAS PRABOWO/RADAR BANYUMAS PURWOKERTO- Satreskrim Polres Banyumas kembali menertibkan tambang pasir. Setelah wilayah Kebasen dan Patikraja, kini giliran tambang di Sungai Serayu turut Desa Somakaton, Somagede. Kapolres Banyumas AKBP Bambang Yudhantara Salamun SIK melalui Kasat Reskrim AKP Gede Yoga Sanjaya mengatakan, tambang ilegal tersebut digerebek pada Selasa (4/12) lalu. Saat itu, aktivitas pertambangan sedang berlangsung. "Tambang pasir ini tidak memiliki ijin, juga menambang pasir dengan cara disedot menggunakan mesin," kata dia kemarin. Saat dilakukan penertiban, ada tiga orang yang sedang bekerja. Mereka adalah Sunarko (45), Berto (35) dan Sawing (50). "Mereka masing-masing berperan sebagai operator mesin dan meratakan pasir untuk dijual. Ketiganya kami tetapkan sebagai saksi," ujar dia. Dalam penertiban itu, polisi menyita sejumlah barang bukti. Diantaranya mesin sedot, truk yang sedang mengangkut pasir, dan uang tunai Rp 400 ribu sebagai pembayaran pasir. "Mesin yang kami sita ada dua, lengkap berikut blower, alat pembagi air, bronjong, pipa paralon, paralon spiral dan stik tongkat besi," jelas Gede. Menurutnya, tambang pasir ini memiliki omset rata-rata Rp 2,5 dalam satu hari. Harga satu rit pasir yang dijual, berkisar Rp 400-500 ribu. "Aktivitas tambang pasir ini sudah cukup lama, namun baru kali ini dapat kita tertibkan lantaran sebelumnya tidak ada aktivitas saat petugas datang," terang dia. Dari tambang ilegal ini, polisi menetapkan satu orang tersangka. Dia adalah pemilik tambang. "Tersangka berinisial S alias Y (66) warga Somagede. Tersangka tidak kami tahan, karena masing kita kembangkan lagi untuk mengungkap pihak lain yang patut diduga layak bertanggungjawab dalam tambang ini," tegas dia. Akibat perbuatannya ini, tersangka terancam hukuman maksimal 10 tahun penjara denda maksimal Rp 10 miliar. "Pasal yang digunakan untuk menjerat tersangka adalah Pasal 158 UU RI No 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara," tandas Kasat Reskrim. (mif)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: