Metrologi Legal Purbalingga Terancam Kehilangan Pendapatan Rp 150 Juta
Petugas UPTD Metrologi Legal Kabupaten Purbalingga saat lakukan tera dan tera ulang. (Amarullah Nurcahyo/Radar Banyumas)--
PURBALINGGA,RADAR BANYUMAS - Sesuai UU Nomor 1 tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah (UU HKPD) bahwa retribusi dari pelayanan tera dan tera ulang merupakan salah satu retribusi yang tidak boleh diberlakukan lagi. Sehingga mulai tahun 2024 mendatang, target pendapatan retribusi tera dan tera ulang yang selama ini menjadi target pendapatan juga dihapus.
Kepala Dinperindag Kabupaten Purbalingga, Johan Arifin menjelaskan, rata-rata pendapatan retribusi UUyang didapat dari layanan tera dan tera ulang selama ini mencapai 150 juta per tahun.
"Ini sudah aturan pusat, kami ikuti tahapannya. Namun bukan berarti loyo karena sudah kehilangan pendapatan," tegasnya.
Lebih lanjut dikatakan layanan tera dan tera ulang sebagaimana diamanatkan UU Nomor 2 tahun 1981 tentang Metrologi Legal dan UU Nomor 23 tahun 2024 tentang Pemerintahan Daerah.
BACA JUGA:Tanpa Berkas Tera Ulang, SPBU dan Pertashop Bisa Kesulitan Order Pasokan BBM, Ini Penjelasannya
Pemerintah perlu menjamin terciptanya ketertiban dan jaminan kebenaran terhadap alat ukur, takar, timbang dan perlengkapannya sebagai bagian upaya perlindungan terhadap konsumen dalam transaksi perdagangan.
Selain kinerja terhadap pencapaian target retribusi pendapatan dari tera dan tera ulang, kinerja UPTD Metrologi legal selama ini juga ditunjukan melalui perluasan layanan tera dan tera ulang alat ukur takar timbang dimana .
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: