Retribusi Tera Ulang Dihapus Tahun Depan, Ratusan Juta Pendapatan Daerah Hilang

Retribusi Tera Ulang Dihapus Tahun Depan, Ratusan Juta Pendapatan Daerah Hilang

Retribusi tera ulang timbangan jembatan di Ajibarang termasuk yang bakal dihapuskan tahun depan.-YUDHA IMAN PRIMADI/RADARMAS-

PURWOKERTO, RADARBANYUMAS.DISWAY.ID - Dihapusnya retribusi tera dan tera ulang tahun depan, bakal berimbas pada hilangnya pendapatan Pemkab Banyumas hingga ratusan juta rupiah.

Kepala Bidang Metrologi Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Dinperindag) Kabupaten Banyumas, Poniri, SE membenarkan bahwa retribusi tera dan tera ulang bakal ditiadakan tahun 2024 sejalan dengan pemberlakuan Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2022.

"Karena retribusi dari tera dan tera ulang dihapus, nantinya kami (Dinperindag) tidak lagi menarik retribusi saat pelayanan tera dan tera ulang," katanya ditemui Radarmas, Senin (11/12/2023).

Poniri menjelaskan imbas ditiadakannya retribusi tera dan tera ulang, Pemkab Banyumas bakal kehilangan sebagian pendapatan daerah. Untuk retribusi dari tera dan tera ulang di Kabupaten Banyumas sendiri, tahun ini ditarget Rp 408 juta diantaranya dari pelayanan tera ulang terhadap alat ukur timbang yang digunakan untuk perdagangan.

BACA JUGA:Pendaftaran KPPS Banyumas Dibuka, Ini Persyaratan dan Waktu Pendaftarannya

BACA JUGA:Kepastian Batas Cilacap dan Banyumas Fix

Di Kabupaten Banyumas, tera ulang jembatan timbang di Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB) Ajibarang juga rutin dilaksanakan.

"Termasuk tera ulang pada Stasiun Pengisian Bahanbakar Umum (SPBU). Di Banyumas total ada 38 SPBU," terang dia.

Disinggung terkait pelaksanaan pelayanan tera dan tera ulang di lapangan dengan tidak adanya retribusi tahun depan, dipastikan tidak terganggu. Justru dengan tidak adanya retribusi, para wajib tera dan tera ulang didorong untuk semakin taat.

"Alhamdulillah tahun ini target retribusi tercapai," pungkas Poniri. (yda)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: