Tanpa Berkas Tera Ulang, SPBU dan Pertashop Bisa Kesulitan Order Pasokan BBM, Ini Penjelasannya
Salah satu Pertashop saat di tera ulang di Purbalingga, akhir tahun 2022 lalu. (Amarullah Nurcahyo/Radar Banyumas)--
PURBALINGGA, RADAR BANYUMAS - Pertashop maupun stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) di Kabupaten Purbalingga, bisa berpotensi tidak dilayani saat order pasokan BBM dari PT Pertamina. Artinya, harus ada berkas atau bukti berupa surat keterangan hasil pengujian (SKHP) dari metrologi legal.
Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Purbalingga, Johan Arifin melalui Kepala UPTD Metrologi Legal Purbalingga, Afit Susanto, Jumat 28 Juli 2023 malam menjelaskan, para pengelola Pertashop sudah menyadari jika tidak memiliki berkas tera ulang, maka mereka tidak bisa order BBM ke Pertamina.
"Rata-rata sudah memiliki dan yang belum tera ulang karena belum masuk jadwalnya. Biasanya sebulan sebelum jatuh tempo tera ulang, UPTD metrologi legal akan ada pemberitahuan. Belum pernah ada yang seperti itu atau tanpa berkas SKHU di Purbalingga," paparnya.
Lebih lanjut dikatakan, tera dan tera ulang pada alat timbang dan ukur, minimal setahun sekali. Bagi perusahaan, seperti SPBU, perusahaan air minum dan sejenisnya, mereka sudah memiliki kesadaran sendiri yang baik.
BACA JUGA:Nasib Angkutan Umum Lokal Semakin Terpuruk, Ini Penyebabnya
Pemilik Alat-alat Ukur, Takar, Timbang dan Perlengkapannya (UTTP) bisa dilaporkan ke Pengawas Metrologi. Yaitu ketika alatnya terbukti curang atau tidak tepat dan merugikan pengguna atau konsumen. Tak tanggung- tanggung, jika dilaporkan dan terbukti, mereka bisa terancam sanksi denda Rp 50 juta atau kurungan selama 3 bulan.
“Sanksi hukum sesuai Permendag Nomor 02 tahun 1981 kurungan 3 bulan atau sanksi denda Rp 1 juta. Ditindaklanjuti dalam Perda Kabupaten Purbalingga Nomor 33 Tahun 2018 denda sebesar Rp 50 juta rupiah atau kurungan selama 3 bulan,” tegasnya. (amr).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: