Tidak Terima Hubungan Kandas, Warga Gandrungmangu Aniaya Mantan Pacar

Tidak Terima Hubungan Kandas, Warga Gandrungmangu Aniaya Mantan Pacar

Tersangka RBI (28) saat menjalani pemeriksaan di Polsek Wanareja, Sabtu 22 Juli 2023.-Taslim Indra untuk Radarmas-

CILACAP, RADARBANYUMAS.CO.ID - Sakit hati karena hubungannya kandas, seorang pria dengan inisial RBI (28) warga Desa Karanganyar, Kecamatan Gandrungmangu tega menganiaya seorang wanita dengan inisial TD (35) warga Desa Sidamulya, Kecamatan Wanareja.

Status saat ini antara tersangka dan korban merupakan mantan pacar. Sebelumnya mereka pernah menjalin hubungan. Kemudian putus karena tersangka ternyata memiliki istri.

"Tersangka sakit hati karena hubungan mereka kandas, padahal tersangka sudah memberikan banyak harta kepada korban dan akhirnya terjadi penganiayaan itu," kata Kapolsek Wanareja AKP Jarkoni ketika dikonfirmasi, Senin (24 Agustus 2023).

BACA JUGA:Polisi Gelar Rekonstruksi Kasus Pembunuhan 7 Bayi di Tanjung

Adapun kronologi kejadian penganiayaan itu bermula dari tersangka menghubungi korban, meminta untuk bertemu. Namun korban menolak. Karena tersangka sudah mengetahui tempat bekerja korban, akhirnya tersangka menghadang di jalan Cukangleleus, Desa Adimulya, Kecamatan Wanareja.

"Di tengah jalan, tersangka menghadang korban lalu melepas paksa helm lalu melakukan pemukuluan secara membabi buta ke arah kepala korban hingga korban tersungkur ke sawah," lanjut AKP Jarkoni.

Kebrutalan tersangka berhenti ketika korban meminta pertolongan kepada warga, karena panik lalu tersangka melarikan diri. Kemudian korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Wanareja.

"Setelah melakukan visum terhadap korban lalu pemeriksaan saksi-saksi kita segera melakukan penangkapan terhadap tersangka. Dihadapan petugas tersangka mengakui perbuatannya," beber AKP Jarkoni.

BACA JUGA:Slamet, Nelayan Tenggelam di Pantai Jetis Ditemukan dalam Kondisi Meninggal Dunia

Akibat perbuatan tersangka, korban menderita sakit pada bagian kepala dan merasa trauma. Kepada tersangka dijerat dengan pasal 353 (1) KUHP atau Pasal 351 (1) KUHP mengenai penganiayaan yang direncanakan.

"Tersangka terancam hukuman maksimal 4 tahun atau minimal 2 tahun 8 bulan kurungan penjara," pungkas AKP Jarkoni. (Jul)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: