Nasib Jembatan Merah Purbalingga, Tunggu Persoalan Hukum di Polda Jawa Tengah Selesai

Nasib Jembatan Merah Purbalingga, Tunggu Persoalan Hukum di Polda Jawa Tengah Selesai

Jembatan merah saat dikunjungi Bupati dan ketua DPRD beberapa waktu lalu. (DOK HUMAS UNTUK RADARMAS)--

PURBALINGGA, RADARBANYUMAS.CO.ID - Nasib Jembatan Merah Purbalingga, masih menunggu memperoleh kekuatan hukum tetap. Sebab, saat ini, jembatan yang menghubungkan Desa Tegalpingen (Pengadegan) dan Pepedan (Karangmoncol) ini, masih dalam proses kasus hukum di Polda Jawa Tengah.


Hal itu, diungkapkan oleh Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPU-PR) Kabupaten Istanto Sugondo.

Dia mengungkapkan, pembangunan jembatan merah masih jadi persoalan hukum dan ditangani Polda Jawa Tengah. Sehingga, untuk melakukan pembangunan lanjutan agar jembatan bisa fungsional, akan dilakukan jika persoalan hukum sudah selesai.

"Jika persoalan hukum selesai, maka Pemkab (Pemerintah Kabupaten Purbalingga, red) akan mengalokasikan anggaran untuk kelanjutan pembangunannya,” ungkapnya.

BACA JUGA:Polda Jawa Tengah Tetapkan Satu Tersangka dalam Kasus Jembatan Merah

Hal sedana diungkapkan oleh Ketua DPRD Kabupaten Purbalingga HR Bambang Irawan ditemui, Sabtu, 22 Juli 2023. "Kami (DPRD, red) dan Pemkab belum mengalokasikan anggaran untuk membuat Jembatan Merah menjadi fungsional," katanya.

Sebab, menurutnya DPRD dan Pemkab Purbalingga masih menunggu kasus hukum Jembatan Merah memiliki kekuatan hukum tetap. Dia berharap, kasus hukum yang tengah menimpa Jembatan Merah bisa secepatnya selesai.

Sehingga, DPRD dan Pemkab Purbalingga bisa segera mengalokasikan anggaran untuk menjadikan jembatan tersebut fungsional atau bisa digunakan oleh umum.

Sebab, saat ini jembatan tersebut tidak bisa digunakan oleh umum. Karena tidak lolos uji kelayakan, berdasarkan rekomendasi dari Komisi Keselamatan Jembatan dan Terowongan Jalan (KKJTJ).

Terkait proses hukum yang tengah berjalan, pihaknya menyerahkan sepenuhnya kepada Polda Jawa Tengah, yang tengah menangani.

BACA JUGA:177 Proyek dengan Total Nilai Rp 493 M, Diawasi Kejari Purbalingga

Diketahui, kasus dugaan korupsi Jembatan Merah sudah memasuki babak baru. Polda Jawa tengah sudah menetapkan satu tersangka, yakni kontraktor jembatan berinisial DE.  

Diketahui, jembatan yang masih belum bisa digunakan alias mangkrak terdapat itu, kerugian negara Rp 11.017.509.190. Kerugian tersebut dari nilai kontrak pembangunan yang mencapai Rp 28.864.301.000.

Pembangunan menggunakan anggaran APBD tahun 2017, yang ada di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPU-PR) Kabupaten Purbalingga. Diungkapkan, modus penyalahgunaan anggaran adalah tersangka membangun jembatan  tidak sesuai dengan spesifikasi yang telah direncanakan.

Tersangka mendapat keuntungan dari penyelewengan spesifikasi. Kemudian uang yang seharusnya digunakan untuk menyelesaikan jembatan digunakan untuk membiayai proyek lain di Jawa Tengah. (tya)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: