177 Proyek dengan Total Nilai Rp 493 M, Diawasi Kejari Purbalingga

Pembangunan Gedung DPRD lanjutan menjadi salah satu proyek yang diawasi Kejari Purbalingga. (ADITYA/RADARMAS)--
PURBALINGGA, RADARBANYUMAS.CO.ID - Kejaksaan Negeri (Kejari) Purbalingga mengawasi ketat kegiatan yang dilakukan sejumlah instansi di Kabupaten Purbalingga.
Total nilai pekerjaan yang diawasi oleh Kejari Purbalingga total mencapai Rp 493,633 miliar lebih. Sejumlah, dana pekerjaan yang diawasi Kejari Purbalingga berasal dari 177 kegiatan atau proyek.
Hal itu diungkapkan oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Purbalingga Asnath Anytha Idatua Hutagalung, saat menyampaikan kinerja Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun), akhir pekan lalu.
"Total ada 177 pendampingan hukum yang laksanakan pada periode Januari hingga Juni 2023, dengan total nilai Rp 493,633 miliar lebih," katanya.
BACA JUGA:Kejari Purbalingga Ajukan Banding Dalam Kasus Dugaan Korupsi APBDes Desa Sindang
Dia menjelaskan, pendampingan hukum yang dilakukan terdiri dari 173 pendampingan hukum DD dan ADD Desa dengan nilai Rp 269,356 miliar. Pendampingan hukum pembangunan Gedung Kampus II UIN Saizu Purwokerto di Purbalingga sebesar Rp 115 miliar.
"Pendampingan hukum DPUPR Kabupaten Purbalingga Bidang Bina Marga. Yakni, pembangunan jembatan dengan nilai Rp 14 miliar. Pemeliharaan jalan Rajawana-Rembang dengan nilai Rp 665 juta. Serta, Bidang Bangunan Gedung, yakni pembangunan Gedung DPRD lanjutan dengan nilai Rp 7,331 miliar," lanjutnya.
Selain itu, juga pendampingan hukum Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupten Purbalingga pada bidang SD dengan nilai Rp 15,147 miliar. Serta, pendampingan hukum Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Purbalingga, yakni pembangunan Pasar Badog sebesar Rp 2,875 miliar.
Kajari Purbalingga, juga melakukan penegakan hukum. Yakni, dengan adanya pembayaran Tunjangan Komunikasi Intensif (TKI) dan Belanja Penunjang Operasional Pimpinan (BPOP) Tahun Anggaran 2017, serta Pembayaran Tunjangan Perumahan bagi Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Purbalingga, yang terdapat kelebihan pembayaran. Yakni, sebesar Rp 430,46 juta.
Saat ini, kelebihan pembayaran tersebut dalam proses pengembalian dari pimpinan anggota DPRD Kabupaten Purbalingga, periode tersebut. Total penyelamatan keuangan negara yang sudah berhasil dilakukan oleh Seksi Datun Kejari Purbalingga adalah sebesar Rp 71,16 juta.
BACA JUGA:Polda Jawa Tengah Tetapkan Satu Tersangka dalam Kasus Jembatan Merah
Kasi Datun Kejari Purbalingga Kris Hadi Widayanto menambahkan, juga memberikan bantuan hukum. Diantaranya, dalam sengketa tanah di Desa Makam, Kecamatan Rembang. Seksi Dayun memberikan bantuan terhadap Pemkab Purbalingga, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Purbalingga, Kepala Sekolah SD N 4 Makam dan Kepala Desa Makam. "Saat ini, dalam tahap kasasi," ujarnya.
Selain itu, juga mendapatkan 48 Surat Kuasa Khusus (SKK) dari PT BPR BKK Purbalingga, dengan nilai sebesar Rp 4,427 miliar. 5 SKK PT BPR BKK Jateng dengan nilai sebesar Rp 641,835 juta. 29 SKK BPJS Kesehatan dengan nilai sebesar Rp 58,695 juta. 13 SKK PNM Banjarnegara dengan nilai sebesar Rp 908,617 juta. Serta, 4 SKK Pegadaian Purbalingga dengan nilai sebsear Rp 162,288 juta. (tya)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: