Jual Rokok Tanpa Cukai Bisa Dipenjara 1-5 Tahun

Jual Rokok Tanpa Cukai Bisa Dipenjara 1-5 Tahun

Petugas gabungan saat menemukan bukti penjualan rokok ilegal di salah satu toko di Rembang, Kamis 20 Juli 2023. (Foto Sat Pol PP Purbalingga untuk Radar Banyumas)--

PURBALINGGA,RADARBANYUMAS.CO.ID- Peredaran rokok ilegal alias tanpa cukai, kembali ditemukan saat razia gabungan Sat Pol PP Purbalingga, Perwakilan Bea cukai Purwokerto, Dinperindag Purbalingga, Kamis 20 Juli 2023 siang.

Hanya saja, dalam waktu 2 jam, cuma 1 toko yang terbukti menyediakan dan menjual rokok ilegal alias rokok tanpa pita cukai di wilayah Kecamatan Rembang.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) Purbalingga, Revon Haprindiat melalui Kasubag Umum Sarif Sujoko menjelaskan, satu toko yang terbukti memperjualbelikan rokok ilegal tidak disanksi pidana.

"Karena rokok yang didapatkan kami belum masuk aplikasi rokok ilegal (Siroleg), maka hanya peringatan dan pernyataan tidak memperdagangkan lagi rokok tersebut," tegasnya.

BACA JUGA:Jalan Menuju Bandara JBS Purbalingga Via Kembangan- Tidu Masih MinimDrainase

Lebih lanjut dikatakan, meski yang asli ada pita cukai, tapi tanpa tanda cukai hologram, sama saja melanggar alias cukai palsu. Perbuatan itu sudah merugikan negara.

"Kalau itu tidak ada cukainya sudah jelas, jangan mau dititipi barang seperti itu. Karena resikonya ikut kena hukum. Kedua, kalau pun ada cukai, tapi tidak memakai hologram, itu juga palsu," rincinya.

Jika sudah masuk Siroleg, bisa terancam pidana dan sanksi. Ancaman hukuman akan dilihat apakah itu produsen atau penjual. Bisa dinilai dari aspek hukumnya, untuk jenjang pelanggarannya.

Pengedar atau penjual rokok ilegal termasuk melakukan pelanggaran yang dapat berpotensi sebagai pelanggaran pidana. Sanksi untuk pelanggaran tersebut mengacu pada Undang-Undang RI Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai.

BACA JUGA:Tak Perlu Ragu, Elektronik KTP Tetap Berlaku Meski Ada IKD

Dalam Pasal 54 berbunyi: "Setiap orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dikemas untuk penjualan eceran atau tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit 2 (dua) kali nilai cukai dan paling banyak 10 (sepuluh) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.

Pasal 56 berbunyi: "Setiap orang yang menimbun, menyimpan, memiliki, menjual, menukar, memperoleh, atau memberikan barang kena cukai yang diketahuinya atau patut harus diduganya berasal dari tindak pidana berdasarkan undang-undang ini dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling sedikit 2 (dua) kali nilai cukai dan paling banyak 10 (sepuluh) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar. (amr)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: