Duel Maut Sesama Remaja di Sokaraja, Pelaku Terancam 15 Tahun Penjara

Duel Maut Sesama Remaja di Sokaraja, Pelaku Terancam 15 Tahun Penjara

Kedua remaja saat terlibat duel maut dan disiarkan live di Instagram.-AHMAD ERWIN/RADARMAS-

PURWOKERTO, RADARBANYUMAS.CO.ID- Tersangka V (14), pelaku duel maut sesama remaja yang menewaskan K (15) di jalan Desa Kedondong Kecamatan Sokaraja Kabupaten Banyumas terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Kasat Reskrim Polresta Banyumas, Agus Supriadi S melalui Kepala Unit PPA, Ipda Metri Zul Utami mengatakan, saat ini telah melakukan penahanan terhadap V (14).

"Usianya 14 tahun, baru mau masuk 15, dan ini sudah kita periksa, sudah kita tahan juga. Karena anak yang boleh dilakukan penahahan kan minimal 14 tahun" katanya, Sabtu (15/7/2023).

BACA JUGA:Dua Remaja Terlibat Duel Maut di Sokaraja , Satu Korban Tewas Terkena Sajam

Dijelaskan, dalam penanganan kasus tersebut, V juga mendapatkan pendampingan dari psikologi UPTD PPA Banyumas dan Bapas.

Dan akibat perbuatannya, menurutnya, V disangkakan Pasal 80 ayat 3 Undang-Undang Perlindungan Anak.

“Pasal 18 ayat 3 ancaman maksimal 15 tahun penjara, tapi karena anak dibawah umur dikurangi sepertiga hukuman,” tutupnya. (win)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: