Tidak Boleh Dobel Bantuan, Sepuluh Penerima BLT Dana Desa Panembangan Tahap II Diganti

Tidak Boleh Dobel Bantuan, Sepuluh Penerima BLT Dana Desa Panembangan Tahap II Diganti

Pembagian BLT DD tahap II Desa Panembangan di balai desa akhir bulan lalu.-YUDHA IMAN PRIMADI/RADARMAS-

BANYUMAS, RADARBANYUMAS.CO.ID - Sepuluh penerima bantuan langsung tunai (BLT) Dana Desa Panembagan tahap II sebesar Rp 300 ribu per bulan diganti karena telah mendapatkan bantuan lainnya dari pemerintah.

Sekretaris Desa Panembangan, Anggoro Agus Triono mengatakan total ada 39 penerima BLT DD Desa Panembangan tahap II untuk bulan April, Mei dan Juni. Dari 39 penerima tersebut 10 penerima diantaranya sudah mendapat Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) dan Program Keluarga Harapan (PKH).

"Penggantian penerima BLT DD tahap II melalui musyawarah desa khusus," katanya ditemui Radarmas, Kamis (13/7).

BACA JUGA:Hore, BLT DD April Cair, Ini Penjelasannya

Anggoro menjelaskan untuk pengganti penerima BLT DD sesuai dengan syarat diantaranya warga miskin dan belum menerima bantuan lain dari pemerintah. Yang mengusulkan pengganti dari masing-masing RT. Untuk pembagian BLT DD tahap II sudah dilakukan di akhir Juni.

"Harus diganti karena secara aturan tidak boleh dobel bantuan," terang dia.

Disinggung terkait penyebab masuknya kesepuluh penerima BLT DD tahap II penerima BPNT dan PKH pada pembagian BLT DD tahap I karena desa baru mengetahui kesepuluh penerima tersebut setelah pencairan BLT DD tahap I dibagikan Maret.

"Desa mengetahui kesepuluh penerima BLT DD tahap I juga menerima BPNT dan PKH setelah mendapat undangan penerimaan bantuan dari Kantor POS tanggal 10 Mei," pungkas Anggoro. (yda)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: