Sepanjang Juni 2023, 15 Orang Meninggal Dunia dari 103 Kecelakaan Lalu Lintas

Sepanjang Juni 2023, 15 Orang Meninggal Dunia dari 103 Kecelakaan Lalu Lintas

Ilustrasi, Kejadian kecelakaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia di jalan Raya Karangkandri pada Selasa 23 Mei 2023 lalu.-Unit Gakkum Polresta Cilacap untuk Radarmas-

CILACAP, RADARBANYUMAS.CO.ID - Tercatat di Satlantas Polresta Cilacap, selama bulan Juni 2023, terjadi kecelakaan 103 kasus kecelakaan lalu lintas di Kabupaten Cilacap. Sebanyak 15 orang meninggal dunia, dan 132 orang luka ringan. Sedangkan kerugian materi sebesar Rp 69,4 juta.

Dari jumlah tersebut, kasus kecelakaan selama Juni 2023 mengalami sedikit penurunan dibandingkan dengan bulan Mei tahun 2023.

"Angka lakalantas bulan Juni kemarin mengalami penurunan dibanding bulan sebelumnya," kata Kasatlantas Polresta Cilacap, Kompol Nunung Farmadi melalui Kanit Gakkum, Ipda Adim Haryoko, Kamis (6 Juli 2023).

BACA JUGA:Menderita Septic Shock, Dua Jemaah Haji Asal Banyumas Kloter 76 Meninggal Dunia di RS Al-Noor Mekkah

Sementara, angka kejadian laka lantas pada bulan Mei 2023 sebanyak 119 kejadian, dengan korban meninggal dunia sebanyak 23 orang dan 134 mengalami luka ringan. Sedangkan kerugian material sebanyak Rp 50,6 juta.

"Namun kerugian material akibat kecelakan naik sekitar Rp 18,8 juta, karena pada bulan Juni kendaraan yang rusak berat cukup banyak," lanjut Ipda Adim.

Meski mengalami penurunan, Satuan Lalu lintas Polresta Cilacap selalu berupaya untuk menekan angka kecelakaan lalu lintas tersebut dengan berbagai cara, seperti sosialisasi serta penindakan tilang bagi pengguna sepeda motor atau mobil yang melanggar aturan.

BACA JUGA:Warga Dusun Pengasinan Minta Tower BTS dibongkar karena Dirasa Membahayakan

"Kita tidak ingin terjadi kecelakaan, maka kita masiv melakukan himbauan-himbauan serta penindakan tilang bagi pengendara, ujuannya yaitu mengurangi tingkat fatalitas apabila terjadi kecelakaan," tegas Ipda Adim.

Pihaknya menghimbau kepada masyarakat untuk menaati peraturan lalu lintas jika ingin berkendara seperti menggunakan helm, memasang kelengkapan kendaraan, serta memiliki Surat Ijin Mengemudi (SIM).

"Lengkapi surat-surat kendaraan, kenakan atribut keselamatan seperti memakai helm atau memasang sabuk pengamanan pada mobil dan taati rambu- rambu lalu lintas," pungkas Ipda Adim. (jul)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: