Hasil Vermin, dari 776 Bacaleg di Banyumas Hanya Delapan Persen yang Memenuhi Syarat

Hasil Vermin, dari 776 Bacaleg di Banyumas Hanya Delapan Persen yang Memenuhi Syarat

KPU Banyumas dan Bawaslu Banyumas saat penyerahan berita acara hasil vermin bacaleg DPRD Banyumas, Sabtu (24/6/2023).-KPU KABUPATEN BANYUMAS UNTUK RADARMAS-

PURWOKERTO, RADARBANYUMAS.CO.ID - Dari 776 bakal calon legislatif (bacaleg) di Kabupaten Banyumas, hanya delapan persen yang sudah Memenuhi Syarat (MS).

Hal itu disampaikan Divisi Teknis Penyelenggaran Pemilu KPU Banyumas Hanan Wiyoko, Minggu (25/6). KPU Banyumas telah melakukan verifikasi administrasi (vermin) persyaratan Bacaleg di Banyumas sejak 29 Mei hingga 23 Juni 2023. 

"Sebanyak 8 persen yang lolos MS. Sekitar 92 persen Belum Memenuhi Syarat (BMS)," kata dia. 

BACA JUGA:Verifikasi Administrasi, Bawaslu Lakukan Pengawasan Melekat Klarifikasi Dokumen Bakal Calon Anggota DPRD

Berkas para bacaleg yang BMS kemudian dikembalikan untuk dilakukab perbaikan. 

"Perbaikan mulai 26 Juni sampai 9 Juli. Mereka harus melakukan pengajuan ulang. Dari parpol. Bahkan nanti ada pengesahan dari pusat," kata dia. 

Dia menambahkan, permasalahannya yang dijumpai adalah belum lengkapnya berkas yang diserahkan. Seperti karena ijazah belum dilegalisir, surat keterangan bebas narkoba, pas foto menggunakan foto lama, bisa juga karena sebab-sebab lain. 

BACA JUGA:Sedang Diruqyah, Lari dan Memberontak, Warga di Karangnanas Sokaraja Terjatuh ke Sumur

"Dari permasalahan yang ada didominasi karena ijazah dan surat pernyataan," tuturnya. 

Sementara itu dari bacaleg yang mendaftarkan diri, hanya ada satu yang merupakan mantan napi dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun. Namun sesuai aturan tetap diperbolehkan, karena yang dilarang adalah yang residivis.

"Untuk kepala desa, total ada enam. Untuk TNI/Polri tidak ada, paling hanya masih tercantum di KTP karena sudah purna tugas," ujar dia. 

Diberitakan sebelumnya, dalam vermin, KPU memeriksa setidaknya sembilan berkas yang wajib. Yakni KTP elektronik, form BB Pernyataan, ijazah, surat keterangan sehat jasmani, surat keterangan sehat rohani. Kemudian surat keterangan bebas penyalahgunaan narkotika, surat terdaftar sebagai pemilih, KTA parpol, dan surat keterangan bebas pidana dari Pengadilan Negeri. (mhd) 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: